Kuala Lumpur, (Analisa). Ulama asal India, Zakir Naik akan mematuhi saran polisi Diraja Malaysia untuk tidak menggelar seminar dan khutbah. Saran itu karena sedang berlangsungnya penyelidikan.
Dilansir media lokal Malaysia, The Star Jumat (23/8). Pengacara Zakir Naik, Datuk Akberdin Abdul Kader mengatakan saat ini tidak ada instruksi yang tertulis yang dikeluarkan kepolisian Diraja Malaysia.
"Dia telah dinasehati tetapi tidak ada instruksi yang diberikan (secara tertulis). Dia akan mematuhi hukum," kata Akberdin.
Akberdin mengatakan Wakil Kepala Menteri II Penang P Ramasamy dilaporkan karena menuduh Zakir Naik sebagai penipu sehingga kliennya tersinggung.
"Dia menuduh Zakir sebagai racun, pembenci, penipu dan (Zakir) telah tersinggung dengan semua tuduhan ini," kata Akberdin.
Mengenai apakah polisi akan memanggil Zakir untuk pernyataan tambahan, pengacara mengonfirmasi bahwa kliennya akan kembali pada Senin (26/8). Hari ini, Zakir menjalani pemeriksaan di markas Diraja Malaysia yang berada di Bukit Aman, Kuala Lumpur.
"Seharusnya sekitar waktu yang sama seperti hari ini, sekitar jam 2 siang," katanya.
Zakir Naik sendiri memicu polemik di Malaysia dengan komentar kontroversialnya soal warga etnis Tionghoa dan warga minoritas Hindu yang disampaikan dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, Malaysia, beberapa waktu lalu. Saat itu Zakir Naik mempertanyakan loyalitas warga Hindu di Malaysia. Dia juga menyebut warga etnis Tionghoa di Malaysia sebagai 'tamu lama' yang harus pulang ke negara asal mereka terlebih dulu, saat mengomentari seruan deportasi yang menghujaninya.
Pernyataan-pernyataan itu membuat Zakir Naik diselidiki polisi atas dugaan melanggar Pasal 504 UU Pidana Malaysia, yang mengatur soal tindak penghinaan secara sengaja dengan niat memprovokasi untuk merusak perdamaian. Penyelidikan didasarkan pada lebih dari 100 laporan soal Zakir Naik yang diajukan ke polisi.
Zakir Naik telah meminta maaf kepada publik Malaysia atas pernyataannya itu. Dia menyebut pernyataannya telah 'diambil keluar konteks dan ditambahi rekayasa aneh' oleh pihak yang disebutnya sebagai 'para pencela-pencelanya'.
Sebelumnya Zakir Naik sudah dua kali diperiksa polisi. Pemeriksaan pertama pada 16 Agustus lalu berlangsung selama lima jam, sedangkan pemeriksaan kedua pada 19 Agustus lalu berlangsung selama 10 jam.
Sementara itu dilaporkan otoritas penyiaran Inggris menetapkan stasiun televisi satelit milik Zakir Naik, Peace TV, bersalah menyebarkan ujaran kebencian. Akibatnya, Peace TV yang berkantor di Dubai, Uni Emirat Arab ini berisiko untuk dicabut hak siarnya oleh otoritas Inggris.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, Free Malaysia Today, Jumat (23/8), penetapan itu diputuskan oleh Office of Communications atau disingkat Ofcom, lembaga penyiaran pemerintah Inggris yang memiliki wewenang luas atas penyiaran, telekomunikasi dan pos.
Disebutkan Ofcom dalam laporannya bahwa lima program yang disiarkan Peace TV telah memicu laporan soal mengandung homofobia dan menghasut tindak kriminal.
"Ofcom memutuskan bahwa empat dari lima program telah melanggar kode etik dan satu program tidak," demikian bunyi laporan Ofcom, yang diputuskan bulan lalu.
Disebutkan Ofcom bahwa empat program televisi yang melanggar kode etik penyiaran itu ditayangkan antara November 2017 hingga Maret 2018. Dua pelanggaran di antaranya melibatkan tayangan edisi bahasa Urdu dan Inggris, yang bisa dihukum dengan 'pemberlakuan sanksi hukum'.
Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud antara lain menghasut tindak kriminal, ujaran kebencian dan penganiayaan.
Peace TV merupakan bagian kerajaan bisnis Zakir Naik yang telah dilarang di India, Bangladesh dan Sri Lanka. Oleh otoritas India, Zakir Naik dijerat dakwaan pencucian uang dan menghasut ekstremisme melalui ujaran kebencian. Dia melarikan diri ke Malaysia dan menetap di sana sebagai permanent resident. (Ant/Rtr)