Money Changer Berkedok Toko Emas Ditertibkan

money-changer-berkedok-toko-emas-ditertibkan

Banda Aceh, (Analisa). Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh me­lakukan pener­tiban terhadap usaha penukaran uang asing (money changer) tak berizin yang berkedok toko emas di se­jumlah daerah di Aceh. Penertiban dilakukan medio Agustus 2019.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Zainal Arifin Lubis di Banda Aceh, Jumat (23/8) mengata­kan, money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), memang penting untuk melayani ma­syarakat, namun hasus memiliki legalitas. “Perlunya legalitas terhadap KUPVA BB yang beroperasi di Aceh,” ujarnya.

Money changer tidak berizin yang berkedok toko emas dimaksud terse­bar di wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Di dua daerah ini,  ada delapan titik yang disinyalir terdapat perdagang­an maupun transaksi penu­karan valuta asing (valas), namun semua telah ditertibkan.

Adapun sejumlah titik yang mem­buka usaha money changer berkedok  toko emas, di antaranya, di Kabupaten Pidie terdapat di Kawasan Kota Sigli, Grong-Grong, Kembang Tanjong dan Beureunuen. Sementara di wilayah Pidie Jaya, money changer ilegal ada di Ulee Glee, Meureudu, Lueng Putu dan Trienggadeng.

Zainal mengungkapkan, dari 34 toko emas yang disinyalir melakukan KUP­VA BB tidak berizin tersebut, seluruh­nya su­dah tidak melakukan penukaran valas lagi. “Namun demi­kian, BI Aceh tetap akan memonitor komitmen terse­but untuk meng­hin­dari timbulnya kegiatan yang merugi­kan rakyat di kemu­dian hari,” ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan penertiban dan monitoring ter­hadap usaha ilegal dimaksud dilakukan secara berkala. Bila masih terdapat pihak-pihak yang melakukan ke­giatan penukaran valuta asing tidak berizin, kata Zainal, BI Provinsi Aceh bersama aparat pene­gak hukum akan melakukan tindakan tegas. 

Menindaklanjuti PBI

Kegiatan monitoring tersebut, kata­nya, dilakukan untuk menindak­lanjuti Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), yang mengatur bahwa setiap pe­nye­lenggara KUPVA BB wajib memiliki izin usaha dari BI.

Dijelaskannya, KUPVA BB atau biasa dikenal dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meli­puti ke­giatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. Selama ini KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menu­karkan valuta asing.

Zainal menegaskan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap KUPVA BB tidak berizin yang masih tetap ber­operasi. Tindakan dimaksud, katanya, sesuai dengan keten­tu­an perundang-undangan yang berlaku. 

“Bank Indonesia beserta aparat penegak hukum akan me­l­akukan tin­dak­an represif yang tegas sesuai ketentuan pe­rundang-undangan yang berlaku,” katanya, seraya menye­but­kan, bahwa pada pada dasarnya peng­urusan izin penye­lenggara KUPVA BB di BI adalah gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Dia mengimbau kepada masya­rakat  untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia. Selain itu, dia juga mengimbau masya­rakat menginfor­masikan ke Kantor Perwa­kilan Bank Indonesia Aceh, jika menemu­kan pihak-pihak diduga melakukan ke­giatan penukaran valuta asing tanpa izin.

“Langkah selanjutnya terhadap KUPVA BB tidak berizin yang masih tetap beroperasi, BI bersama pihak kepolisian akan melakukan pema­sangan stiker bagi KUPVA BB tidak berizin tersebut,” katanya.

Selanjutnya, kata Zainal, bagi pe­laku usaha yang melakukan peru­sakan terhadap stiker penertiban tersebut akan dijatuhkan hukuman pi­dana,” tandas­nya. (bei)

()

Baca Juga

Rekomendasi