
Oleh: Rhinto Sustono. KEMBALI mengingatkan, setiap 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka. Hal ini ditegaskan dalam Bab I Pasal 1 ayat 4 Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka hasil Munas 2018 lalu. Sedangkan pada ayat 1 dijelaskan, “Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka”.
Jika menelaah sejarah, momentum 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Pramuka, tidak lain karena mengacu pada Kepres RI Nomor 238 Tahun 1961 yang meleburkan berbagai organisasi kepanduan di tanah air ke dalam Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka). Maka pantas jika setiap tanggal tersebut, dimaknai sebagai hari lahir Gerakan Pramuka.
Merujuk UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, pada Bab I Pasal 1 jelas dibedakan antara Gerakan Pramuka sebagai organisasi atau lembaganya dan “Pramuka” sebagai pelaku (orang) yang aktif dalam pendidikan kepramukaan.
Dari kedua regulasi itu jelas bisa dibedakan antara pelaku dan lembaga (organisasi). Jadi, mengapa 14 Agustus ditetapkan sebagai Hari Pramuka? Mengapa bukan sebagai Hari Gerakan Pramuka atau sebagai hari ulang tahun Gerakan Pramuka? Adakah kekeliruan dalam merumuskan anggaran dasar khususnya pada pasal 1 ayat 4 tersebut?
Akibat ketidakjelasan ini (untuk tidak menyebut sebagai kesalahan), maka surat edaran Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka tertanggal 26 Juli 2019 lalu yang disampaikan ke seluruh kwartir daerah (kwarda) pun menjadi rancu. Surat bernomor 0347-00-E itu, berperihal “Kegiatan Bakti Masyarakat Hari Pramuka ke-58 Tahun 2019.
Menelaah frasa, “Hari Pramuka ke-58”, akan sangat membingungkan. Jika maksudnya adalah HUT untuk Gerakan Pramuka, semestinya dituliskan “HUT ke-58 Gerakan Pramuka”. Namun jika maksudnya adalah HUT untuk Pramuka ke-58, siapa yang bisa menentukan personel Pramuka ke-58 tersebut? Bukankah saat penetapan Kepres RI Nomor 238 Tahun 1961 sudah ada ribuan bahkan jutaan pramuka di Indonesia?
Sesuai ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang ditetapkan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, penulisan bilangan tingkat (misalnya: Pramuka ke-58) dapat menimbulkan kesan dan pengertian bahwa yang sedang berulang tahun adalah pramuka yang ke-58 bukan pramuka yang ke-100, atau yang lainnya. Padahal kita ketahui, sejak organisasi kepanduan dilebur ke dalam Gerakan Pramuka hingga kini, orang yang terlibat dalam pendidikan kepramukaan yang kemudian disebut sebagai “pramuka” mungkin jumlahnya sudah ratusan juta.
Makanya untuk tidak menimbulkan salah tafsir, sebaiknya ada koreksi Pasal 1 ayat 4 AD Gerakan Pramuka, dari “Hari Pramuka tanggal 14 Agustus” menjadi “Hari Gerakan Pramuka tanggal 14 Agustus” atau “Hari ulang tahun Gerakan Pramuka tanggal 14 Agustus”. Sehingga jika memperingati HUT Gerakan Pramuka, kita tidak kembali mengulang kesalahan yang sama.
Untuk tahun ini, karena bertolak pada Kepres RI Nomor 238 Tahun 1961, maka usia Gerakan Pramuka sudah 58 tahun. Untuk penulisannya sesuai PUEBI, yang benar adalah “HUT ke-58 Gerakan Pramuka”, bukan ditulis “HUT Gerakan Pramuka ke-58” atau “Hari Pramuka ke-59”. Sebab di dunia ini hanya ada satu Gerakan Pramuka.
Telaah Tema
Tema sentral Hari Gerakan Pramuka tahun ini, yakni “Peringatan 58 Tahun Gerakan Pramuka bersama Seluruh Komponen Bangsa Siap Sedia Membangun Keutuhan NKRI”. Jika ditafsirkan, sejatinya tema tersebut memberi makna yang (sedikit) melemahkan bagi kalangan pramuka. Karena bagi pramuka, “siap sedia membangun keutuhan NKRI” jika dimaknai mengacu kiasan dasar, maka proses membangun keutuhan NKRI itu sudah dilaksanakan sejak masa revolusi.
Membangun keutuhan NKRI bisa ditafsirkan sebagai upaya penggalangan persatuan dan kesatuan bangsa, yang jika bertolak pada romantika perjuangan bangsa, maka sudah bermula sejak 28 Oktober 1928. Proses penggalangan tersebut semestinya bagi Gerakan Pramuka sudah terlewati masanya, yang kemudian diabadikan sebagai jenjang keanggotaan pramuka dengan sebutan “penggalang”, yaitu usia 11 – 15 tahun.
Dari masa revolusi itu pula, aktivis kepanduan yang kemudian disebut sebagai pramuka sudah tidak perlu diragukan dalam hal integritas berbangsa. Namun jika dalam konteks kekinian bertujuan merangkul seluruh komponen bangsa dalam membangun keutuhan NKRI, memang tema tersebut menjadi hal lumrah.
Namun apakah tidak lebih elok jika untuk tujuan yang sama, semestinya temanya menjadi “Peringatan 58 Tahun Gerakan Pramuka, Pramuka Jadi Teladan Seluruh Komponen Bangsa Dalam Membangun Keutuhan NKRI”?
Ke depan, dengan usia yang semakin dewasa, semestinya pengambil kebijakan di kwarnas lebih teliti dalam mendeskripsikan mana yang tepat, tentang apakan Hari Pramuka atau Hari Gerakan Pramuka seperti yang termaktub dalam AD Gerakan Pramuka. Pun tentang pemilihan tema yang kekinian guna memberikan spirit dalam pembinaan kader bangsa yang berkarakter.