Lhoksukon, (Analisa). Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dan bupati menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun 2019 dalam rapat paripurna, di gedung dewan setempat, Selasa (20/8). Pagu pendapatan P-APBK 2019 sebesar Rp2,706 triliun lebih dan belanja Rp2,746 triliun lebih.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK, Ismail A Jalil dan didampingi Wakil Ketua, Mulyadi Ch dan Zubir HT, serta dihadiri Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, para asisten dan kepala SKPK.
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRK dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan gabungan komisi, pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun (P-APBK) 2019.
Dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan anggota dewan, Arafat, disebutkan, pendapatan setelah perubahan senilai Rp2.706.885.878.768, belanja Rp2.746.218.132.113, penerimaan pembiayaan Rp48.832.253.345, pengeluaran pembiayaan Rp9.500.000.000, sehingga pembiayaan neto Rp39.332.253.345.
Dari sejumlah rekomendasi yang disampaikan, dewan meminta bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memaksimalkan kinerja aparatur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD.
Dewan dan eksekutif agar lebih meningkatkan koordinasi dengan segenap instansi baik vertikal maupun horizontal dalam rangka mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah serta zakat.
DPRK juga meminta bupati melalui dinas terkait agar meningkatkan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya manfaat pajak dan retribusi daerah dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak, retribusi dan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah. Dewan juga mengingatkan TAPD agar pembangunan infrastruktur perlu dilakukan pemerataan supaya tidak terjadi disparitas dengan luasnya wilayah Aceh Utara.
Dewan meminta kepada bupati untuk memprioritaskan program yang tidak tertampung dalam dana desa. Diminta juga kepada TAPD agar dalam penyusunan Rancangan APBK tahun selanjutnya harus lebih mengutamakan urusan wajib, sehingga Rancangan APBK berkualitas.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, pihak eksekutif akan melakukan evaluasi atas saran dan pendapat gabungan komisi dan fraksi-fraksi terhadap Rancangan P-APBK 2019 serta akan mempelajari dan menindaklanjuti saran dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang P-APBK 2019 itu, bupati meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama TAPD segera menyesuaikan Rancangan P-APBK 2019 sesuai hasil pembahasan kedua pihak untuk disampaikan kepada Gubernur Aceh guna dievaluasi supaya dapat ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan APBK 2019. (mar)