P-APBK Aceh Utara Rp2,7 T

p-apbk-aceh-utara-rp2-7-t

Lhoksukon, (Analisa). Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dan bupati menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun 2019 dalam rapat paripurna, di gedung dewan se­tempat, Selasa (20/8). Pagu pendapatan P-APBK 2019 se­besar Rp2,706 triliun lebih dan belanja Rp2,746 triliun lebih.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK, Ismail A Jalil dan didampingi Wakil Ketua, Mulyadi Ch dan Zubir HT, serta dihadiri Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, para asisten dan kepala SKPK.

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRK dan dilanjutkan dengan penyampaian la­por­an gabungan komisi, pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan ter­hadap Rancangan Qanun (P-APBK) 2019.

Dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan anggota dewan, Arafat, dise­butkan, pendapatan setelah perubahan seni­lai Rp2.706.885.878.768, belanja Rp2.746.218.132.113, penerimaan pembia­ya­an Rp48.832.253.345, pengeluaran pem­biayaan Rp9.500.000.000, sehingga pembiayaan neto Rp39.332.253.345.

Dari sejumlah rekomendasi yang disam­paikan, dewan me­minta bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) un­tuk memaksimalkan kinerja aparatur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pe­mungutan pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD.

Dewan dan ekse­kutif agar le­bih meningkatkan koordinasi dengan segenap instansi baik vertikal maupun horizontal dalam rangka mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah serta zakat.

DPRK juga meminta bupati melalui dinas terkait agar me­ningkatkan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat ten­tang pentingnya manfaat pajak dan retri­busi daerah dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak, retribusi dan peneri­maan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah. Dewan juga mengingatkan TAPD agar pembangunan infrastruktur perlu dilakukan pemerataan supaya tidak terjadi disparitas dengan luasnya wilayah Aceh Utara.

Dewan meminta kepada bupati untuk memprioritaskan program yang tidak tertampung dalam dana desa. Diminta juga ke­pada TAPD agar dalam penyusunan Ran­cangan APBK ta­hun selanjutnya harus lebih mengutamakan urusan wajib, sehingga Rancangan APBK berkualitas.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, pihak eksekutif akan melakukan evaluasi atas saran dan pendapat gabungan komisi dan fraksi-fraksi terhadap Rancangan P-APBK 2019 serta akan mempelajari dan menindaklanjuti saran dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait persetujuan bersama terhadap Ran­cangan Qanun tentang P-APBK 2019 itu, bupati meminta Kepala Badan Penge­lolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama TAPD segera menyesuaikan Rancangan P-APBK 2019 sesuai hasil pembahasan kedua pihak untuk disampaikan kepada Gu­bernur Aceh guna dievaluasi supaya da­pat ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan APBK 2019. (mar)

()

Baca Juga

Rekomendasi