Warga Sumut Akan Layangkan Gugatan Intervensi Terkait Kompensasi PLN

warga-sumut-akan-layangkan-gugatan-intervensi-terkait-kompensasi-pln

Analisadaily (Medan) - Masuknya sejumlah gugatan untuk mendapatkan kompensasi dari elemen masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan PN Bandung, terhadap PLN terkait black out pada awal Agustus 2019 di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, memicu gejolak.

Sejumlah masyarakat Sumatera Utara (Sumut) yang kerap mengalami pemadaman sejak 2015 lalu, turut menuntut mendapatkan keadilan. Terlebih dalam gugatan tersebut tergambar, selain menuntut adanya ganti rugi berupa uang, juga hendak menunjukkan rasa kesal sebagai pelanggan PLN.

Sebagai langkah untuk mendapatkan hak berupa perhatian dari PLN, 3 orang warga Sumut, Budi Nyata asal Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Indra Surya Nasution, warga Kota Medan dan Muhammad Tohir Panggabean penduduk Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu siap melayangkan gugatan intervensi pada ketiga PN yang ada di Pulau Jawa itu.

Seluruh gugatan mereka difasilitasi sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera) yang bermarkas di Kota Medan.

"Lewat kuasa hukum Formapera, kami akan dampingi tiga orang masyarakat Sumut tersebut untuk mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus, Jaksel dan Bandung," kata Ketua Umum DPN Formapera, Yudhistira, di Medan, Minggu (25/8).

Untuk mewujudkan hal itu, Tim Fomapera akan ikut bersama ketiga warga ke Jakarta. Esensi dari gugatan intervensi yang akan dilakukan sangat jelas, yakni sebagai warga negara Indonesia yang sama kedudukannya di depan hukum, juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama dari PLN.

"Bukan hanya pelanggan di pulau Jawa yang berhak. Atau bahkan jika memang semua pelanggan tidak berhak mendapatkannya, kami juga akan mematuhinya. Jadi harus berlaku sama untuk semua, agar adil. Kami juga memiliki pemahaman PLN itu milik negara, milik kita. Kami juga pelanggan PLN yang sama-sama mempunyai hak dan kewajiban," ucap Yudis.

"Harus dipahami, intervensi atau tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara berdasar alasan ada kepentingannya yang terganggu," sambungnya.

Atas gugatan tersebut, Formapera berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus yang diintervensi nanti bisa dengan lebih bijak dan adil dalam memutuskan perkara.

"Kami mengedepankan harapan terhadap rasa adil. Sebagai pelanggan, kami memahami PLN sedemikian mereka idealnya juga mau memahami. Semoga ini bisa jadi pertimbangan majelis hakim guna mencermati esensi materi gugatan intervensi sehingga keadilan di negeri ini tetap bisa dijunjung," pungkas Yudis.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi