KIP Aceh Tetapkan 81 Anggota DPRA

kip-aceh-tetapkan-81-anggota-dpra

Banda Aceh, (Analisa). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menetapkan sebanyak 81 Ang­gota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DP­RA) Periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif 17 April 2019.

Penetapan itu dilakukan setelah KIP Aceh menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota DPRA hasil Pemilu 2019, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (23/8).

Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi mengatakan ini tahapan terakhir yang dilaksanakan KIP Aceh dalam Pemilu 2019. Ada tiga agenda rapat pleno yang berlangsung, selain penetapan per­olehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih DPRA, juga penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang di 42 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kecamatan Peureulak Timur, Dapil-6 DPRA.

“Semua ini dilaksanakan setelah semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dijalankan di Aceh,” katanya.

Di Aceh, tercatat 25 lokus yang mesti diselesaikan MK, permohonan yang diaju­kan oleh 11 partai politik dalam ber­­bagai tingkatan pemilihan di Aceh. MK hanya mengabulkan 2 lokus, yaitu di Kota Banda Aceh untuk tingkat DPRK dan di Aceh Timur untuk tingkat DPRA. “Setelah selesai menjalankan putusan MK, kita laksanakan pleno hari ini,” kata Tharmizi.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan penetapan hari ini hanya pembacaan saja hasil Pemilu 2019 setelah melalui berbagai tahapan sebelumnya. Menurutnya, secara umum proses Pemilu di Aceh dan Indonesia sudah baik. “Citra kondusif dan positif ini penting dijaga ke depan, dalam Pilakada,” katanya.

Tidak ada pergeseran

Ketua Divisi Teknis Penyeleng­garaan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah me­ngatakan, tidak ada pergeseran Anggota DPRA terpilih dari penetapan perhitungan suara sebelumnya dengan adanya putusan MK terkait perhitungan suara ulang di Dapil 6 (Aceh Timur), khususnya di Kecamatan Peureulak Timur.

"Dari perhitungan suara ulang pas­caputusan MK, itu tidak ada perge­seran, sama seperti hasil perolehan suara yang kita tetapkan pada saat rekapitulasi sua­ra," kata Munawarsyah.

Ia menyebutkan, perolehan kursi paling tinggi untuk DPRA periode 2019-2024 itu di antaranya yakni Partai Aceh dengan 18 kursi. Kemudian Partai Demokrat 10 kursi, Golkar 9 kursi dan Gerindra 8 kursi.

Sementara Ali Basrah, mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara, tercatat sebagai Anggota DPRA terpilih yang mendu­lang suara tertinggi dari 81 anggota DPRA terpilih pada Pemilu 2019. Ali Basrah merupakan Caleg Partai Golkar nomor urut 1, untuk Daerah Pemilihan 8 meliputi Aceh Tenggara dan Gayo Lues.

“Suara terbanyak diraih Ali Basrah dengan jumlah suara mencapai 25.314 sua­ra dari 81 Anggota DPR Aceh terpi­lih,” kata Munawarsyah.

Untuk peraih suara terbanyak kedua, Azhar Abdurrahman, Caleg Partai Aceh no­mor urut 2 Daerah Pemilihan 10, meli­puti Aceh Barat, Simeulue, Aceh Jaya, dan Nagan Raya dengan meraih 24.425 suara. Kemudian, peraih suara terbanyak ketiga adalah Saifuddin Yahya, Caleg Partai Aceh nomor urut 1 Daerah Pemilihan 1 meliputi Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang yang mengumpulkan 23.474 suara.

“Selanjutnya, Gubernur Aceh akan meneruskannya ke Menteri Dalam Negeri. Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan untuk menggantikan Anggota DPRA 2014-2019 yang mengakhiri masa tugasnya pada September mendatang,” katanya. (mhd)

()

Baca Juga

Rekomendasi