Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Ganja, 2 Kurir Diamankan

polrestabes-medan-gagalkan-penyelundupan-169-kg-ganja-2-kurir-diamankan

Analisadaily (Medan) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyeludupan narkotika jenis ganja sebanyak 169 Kg dari Aceh di Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dua kurir turut diamankan.

"Kedua kurir yang diamankan berinisial SN (28) dan MR (22) warga Percut Sei Tuan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, di Mapolrestabes Medan, Rabu (28/8).

Penangkapan kedua kurir tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis ganja ke sebuah rumah, yang diketahui tempat tinggal MR.

Kemudian pada Rabu (21/8) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menangkap keduanya di rumah penyimpanan dan menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 169 Kg yang disimpan dalam 15 karung goni.

Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dikirim IS yang saat ini masih dalam pencarian polisi, merupakan seorang warga Medan.

"Barang ini dibawa dengan kendaraan lewat beberapa jalan, dari Pidie, Siantar, lalu Medan. Ini nantinya akan dipasarkan di Medan," terang Dadang.

Dadang menjelaskan, dari keterangan MR, mengaku tidak tahu isi barang yang dikirimkan IS dan sempat menolaknya. Barang tersebut tiba ketika dia masih tertidur. Dia dibangunkan dan diberitahu barang tersebut adalah ganja.

"Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan, dan IS masih kita lakukan pencarian," jelasnya.

Kurir yang diamankan Polisi (Jw)

Kurir yang diamankan Polisi (Jw)

MR dan SN yang sama-sama berprofesi sebagai kuli bangunan, dan diberi upah sebesar Rp 3 juta oleh IS untuk mengantarkan ke suatu tempat bersama dengan SN.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi