Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 1 Orang Ditembak Mati

polda-sumut-ungkap-sindikat-narkoba-internasional-1-orang-ditembak-mati

Analisadaily (Medan) - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak mati seorang kurir narkotika jaringan internasional. Tindakan tegas dilakukan saat petugas melakukan pengembangan mengungkap kasus penyelundupan narkotika asal China yang masuk ke Malaysia dan dikirim ke Sumut.

Dalam operasi itu, total petugas juga meringkus delapan orang tersangka.

"Pelaku yang ditembak mati adalah M alias N, yang ditangkap di Jalan Medan-Binjai, pada Minggu (25/8) kemarin," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto di RS Bhayangkara, Kota Medan, Rabu (28/8).

Agus juga mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini bermula saat petugas menangkap dua kurir yang membawa ganja asal Aceh di Jalan Selamat  Ketaren dekat RS Haji Medan, Selasa (20/8).

Dalam operasi itu, polisi meringkus tersangka I alias IR dan ME dengan barang bukti ganja seberat 70 Kg.

"Ganja dari Aceh ini dibungkus dalam dua karung, yang diangkut menggunakan angkot warna kuning," ucapnya.

Polisi kemudian menginterogasi mereka, dan mendapat informasi ada seseorang di Kabupaten Asahan yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AAS di Jalan Latsidarta Nusantara 8, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Jumat (23/8).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu dari tangan AAS yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyiwang berwarna hijau.

"AAS sempat mencoba melarikan diri dalam upaya penangkapan itu, sehingga polisi menembak betis kirinya," ujar Kapolda.

Petugas kemudian menginterogasi AAS dan berhasil mengorek informasi bahwa ada dua orang kurir juga membawa sabu di Jalan Medan-Binjai, Kota Binjai. Dalam penangkapan tersebut polisi memberhentikan satu unit mobil warna hitam di Jalan Abdul Hamid, Binjai, dan menangkap dua pelaku, M alias N dan FHP alias F.

"Polisi kemudian menggeledah mobil itu dan menemukan barang bukti berupa 1 Kg sabu-sabu dan 5.025 butir pil ekstasi hijau bentuk minion yang terbungkus dalam lima bungkus plastik," terang Agus.

Dari hasil interograsi tersangka M alias N di sekitar wilayah tersebut masih terdapat seorang tersangka lainnya yang terus berkomunikasi denganya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang mengendarai  mobil Toyota Avanza warna putih di Jalan Brahrang, di depan Kantor Kodim Kecamatan Selasai, Kabupaten Langkat.

Petugas Kepolisian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AC alias D, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil, namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Saat itulah, ketika polisi membawa M alias N untuk pengembangan, tersangka berusaha kabur.

"Karena tak menghiraukan tembakan peringatan, sehingga petugas menembak M alias N. Tersangka tewas di perjalanan saat menuju RS Bhayangkara Polda Sumut," ungkap Kapolda.

Sindikat narkoba jaringan internasional (jw)

Sindikat narkoba jaringan internasional (jw)

Sementara tersangka FHP alias F dan AC alias D beserta barang bukti dibawa ke Polada Sumut guna proses lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus terhadap keduanya, lagi-lagi polisi memperoleh informasi ada dua orang membawa sabu di Jalan Megawati, Binjai.

Polisi kemudian bergerak menangkap dua pelaku lainnya, I dan A, yang tengah mengendarai mobil pick-up warna putih. Polisi kemudian menggeledah mobil itu, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 72 Kg yang disembunyikan di dalam ban mobil.

"Narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari China, yang masuk ke Sumut melalui Malaysia. Modusnya masih sama seperti tangkapan yang lalu-lalu, yakni membungkusnya dalam kemasan teh," ucap Agus.

Ketujuh tersangka yang masih hidup saat ini masih mendekam di tahanan Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi