
Pekanbaru, (Analisa). Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Dadang Sunendar, menyatakan Provinsi Riau dan Kepri harus mendapat perhatian lebih dalam pembinaan bahasa dan sastra.
Hal ini dikarenakan sebagai penyumbang kosakata terbesar Bahasa Indonesia, kedua provinsi tersebut memiliki sastrawan yang sangat banyak.
Hal tersebut disampaikan Dadang, dalam rapat koordinasi, bersama Pemerintah Provinsi Riau dan daerah lainnya, di Jakarta, Senin (26/8) - Selasa (27/8).
Dari pertemuan tersebut menyatakan masalah yang penting dalam Rakor adalah bagaimana dalam melaksanakan kegiatan di daerah adanya sinergi antara UPT Balai Bahasa dengan Pemerintah Daerah, sehingga regulasi dan kebijakan antara pusat dan daerah sejalan.
“Memang harus diakui bahwa Riau harus diberi perhatian lebih bersama Kepri. Riau dan Kepri harus mendapatkan perhatian lebih karena geliat sastra juga lebih,” ujar Dadang.
Sementara itu Kadis Kebudayaan, Raja Yoserizal, mengatakan, kegiatan bahasa dan sastra mestinya mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. Hal ini selain sebagai penyumbang kosakata terbesar Bahasa Indonesia, kegiatan sastra sangat banyak dan beragam.
Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.
“Diketahui, undang-undang dan peraturan menteri itu mengamanatkan bahwa pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia serta bahasa dan sastra daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Yoserizal.
“Adapun tujuan dari rapat itu adalah menyamakan persepsi dan menyosialisasikan kegiatan kebahasaan dan kesastraan yang melibatkan pemerintah daerah,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan Raja, Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Dadang, menekankan tentang fungsi bahasa Indonesia tidak sekadar fungsi komunikasi komunikasi saja, tetapi juga harus mampu menjaga kedaulatan bahasa Indonesia dan mempersatukan kebhinekaan Indonesia yang beraneka ragam.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta strategi yang tercantum pada pasal 44, yaitu penginternasionalisasian Bahasa Indonesia, upaya Badan Bahasa asalah mengirimkan para guru Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing untuk mewujudkan amanat undang-undang tersebut. (pbn)