Riau Penyumbang Kosakata Terbanyak Bahasa Indonesia

riau-penyumbang-kosakata-terbanyak-bahasa-indonesia

Pekanbaru, (Analisa). Kepala Badan Pengem­bangan Bahasa dan Per­bukuan Dadang Sunendar, menya­takan Provinsi Riau dan Kepri harus men­dapat perhatian lebih dalam pem­bi­naan bahasa dan sastra.

Hal ini dikarenakan seba­gai penyumbang kosa­kata terbesar Bahasa Indonesia, kedua provinsi tersebut memiliki sastrawan yang sangat banyak.

Hal tersebut disampaikan Dadang, dalam rapat koor­dinasi, bersama Pemerintah Provinsi Riau dan daerah lainnya, di Jakarta, Senin (26/8) - Selasa (27/8).

Dari pertemuan tersebut menyatakan masalah yang penting dalam Rakor adalah bagaimana dalam melak­sanakan kegiatan di daerah adanya sinergi antara UPT Balai Bahasa dengan Peme­rintah Daerah, se­hing­ga regulasi dan kebijakan antara pusat dan daerah sejalan.

“Memang harus diakui bahwa Riau harus diberi perhatian lebih bersama Kepri. Riau dan Kepri harus mendapatkan perhatian lebih karena geliat sastra juga lebih,” ujar Dadang.

Sementara itu Kadis Kebudayaan, Raja Yoserizal, menga­takan, kegiatan bahasa dan sastra mestinya mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. Hal ini selain sebagai penyumbang kosakata terbesar Bahasa Indonesia, kegiatan sastra sangat banyak dan beragam.

Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lam­bang Negara, serta Lagu Kebangsaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin­tahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ten­tang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengem­bangan Bahasa Ne­gara dan Bahasa Daerah.

“Diketahui, undang-un­dang dan pera­turan menteri itu mengamanatkan bahwa pe­ngembangan, pembinaan, dan pelin­dung­an bahasa In­donesia serta bahasa dan sastra daerah menjadi tang­gung jawab bersama  antara peme­rintah pusat dan peme­rintah daerah,” jelas Yoserizal.

“Adapun tujuan dari rapat itu adalah menyamakan persepsi dan meny­osiali­sa­sikan kegiatan kebahasaan dan kesastraan yang meli­bat­kan pemerintah daerah,” tam­bahnya.

Lebih jauh dikatakan Raja, Kepala Badan Pengem­bangan Bahasa dan Perbu­kuan, Dadang, menekankan tentang fungsi bahasa Indone­sia tidak sekadar fungsi komunikasi komunikasi saja, tetapi juga harus mampu menjaga kedaulatan bahasa Indonesia dan mem­persatu­kan kebhinekaan Indonesia yang beraneka ragam.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta strategi yang tercantum pada pasal 44, yaitu peng­interna­siona­lisasian Bahasa Indone­sia, upaya Badan Bahasa asalah mengirimkan para guru Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing untuk mewujudkan amanat undang-undang tersebut. (pbn)

()

Baca Juga

Rekomendasi