
Medan, (Analisa). Tercatat dalam dua pekan pelaksanaan gerebek kampung narkoba (GKN) terhitung mulai 16 Juli sampai 31 Juli, yang dilaksanakan Satres Polrestabes Medan telah diamankan 26 tersangka. Dalam dua pekan itu, setidaknya Satres Narkoba telah melakukan 7 kegiatan (penggerebekan) di 10 lokasi berbeda yang menjadi prioritas pemberantasan narkoba.
"Jumlah tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 26 orang dan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, Erimin 5, pil ekstasi, puluhan mesin judi jackpot dan sejumlah senjata tajam," jelas Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo pada wartawan, Kamis (1/8).
Lebih jauh, pihaknya akan terus melaksanakan GKN di 10 TKP yang merupakan wilayah prioritas narkoba serta menjadi atensi pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan. "Kita akan terus melakukan penggerebekan di lokasi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,"sebutnya.
Data dihimpun Analisa, adapun GKN yang dilaksanakan di antaranya pada Selasa 16 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB, di mana petugas melakukan penggerebekan di Jalan Kenari 10 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Di lokasi petugas mengamankan seorang tersangka, RL (34) warga Pasar 10 Tembung karena kepemilikan senjata tajam jenis pisau.
Selanjutnya pada, Kamis 18 Juli 2019, petugas Satres Narkoba melakukan GKN di Jalan Wakaf II Gang Sangkot Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Hasil dari penggerebekan itu petugas membekuk 2 tersangka, BM (40) warga Jalan Klambir V Blok Gading dan MR (35) warga Jalan Wakaf II Gang Syamsiah. Petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 0,82 gram dan 1 pipa kaca sisa sabu.
Lalu pada, Sabtu 20 Juli 2019, petugas menggerebek Pasar Cahaya Jalan Cahaya Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur. Dari lokasi petugas mengamankan 6 tersangka yakni, R (40) warga Jalan HM Said Gang Lubis, TMS (49) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Masjid, DM (31), A alias Y (38) dan N (52) ketiganya warga Jalan Cahaya, serta, AC (40) warga Jalan Asrama Kecil. Dari tangan tersangka disita barang bukti 0,64 gram Shabu, 2 butir pil ekstasi, pipa kaca sisa sabu dan 1 bong.
GKN selanjutnya pada, Senin 22 Juli 2019, di Jalan Nuri 18 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Hasilnya, petugas menciduk 2 tersangka, I (29) warga Jalan Tangguk Bongkar II dan ES (17) warga Jalan Cucak Rawa III Perumnas Mandala. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2,04 gram dan, 1 timbangan elektrik dan dompet.
Dua hari berselang tepatnya, Rabu 24 Juli 2019 GKN dilaksanakan di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Petugas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial HS (28) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Sosial dan menyita barang bukti pipa kaca sisa sabu, 5 bong, 8 manis dan 1 plastik klip sabu. Di hari yang sama petugas menggerebek Jalan Pantai Burung dan membekuk SWP (21) warga sekitar dan menyita 1 butir pil Erimin 5, 1 lembar uang palsu Rp50 ribu.
Pada Jumat 26 Juli 2019, petugas kembali melakukan GKN di Jalan Mangkubumi dan menyita 1 paket sabu, 10 mesin jackpot dan 1 bong. Di kawasan Jalan Masjid Taufik petugas berhasil membekuk IS (50) warga sekitar serta menyita barang bukti 1,54 gram sabu. Sementara di kawasan Sei Mencirim Desa Payageli, Kecamatan Sunggal petugas mengamankan 7 tersangka berinisial A (49) warga setempat karena kedapatan membawa pisau. BR (41) pemilik warung yang juga penyedia tempat judi jackpot, Z (34) warga Jalan Pabrik Soda dan AS (24) warga Jalan Tangguk Bongkar 3, keduanya penjaga mesin jackpot. AS (34) warga Jalan Tanjung Balai Dusun, I (34) warga setempat, MR (34) warga setempat yang ketiganya pemain judi jackpot. Dari lokasi petugas menyita barang bukti 4 mesin judi jackpot dan seratusan koin serta pisau. Saat petugas melakukan GKN di eks Kampung Kubur (Kampung Sejahtera), petugas tidak menemukan narkoba.
Terakhir pada, Rabu 31 Juli 2019, petugas yang melakukan GKN di Jalan Jermal 15 Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang berhasil membekuk 5 tersangka masing-masing berinisial SU (50) warga Jalan AR Hakim Gang Pisang, Kecamatan Medan Area dan menyita 3 paket sabu berukuran sedang. AHD (33) warga Jalan Jermal 7 Gang Bakti 3, Kecamatan Medan Denai serta mengamankan tas sandang berisi 2 paket sabu, 2 plastik klip dan pisau kuningan.
AS (38) dan ID (25) keduanya warga Jakarta Selatan Gang Sumbar, Kecamatan Medan Kota, dan menyita barang bukti 2 bong, 2 pipa kaca berisi sabu, dompet dan mancis. RA alias Dankel, dari tangan tersangka disita 1 paket sabu. Selain para tersangka, petugas juga mengamankan puluhan mesin judi jackpot dan judi tembak ikan. (yy)