Caleg Golkar Adukan Bawaslu Sumut ke DKPP

caleg-golkar-adukan-bawaslu-sumut-ke-dkpp

Analisadaily (Medan) - Salah seorang politis Partai Golkar, Lamhot Sinaga, mengadukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lamhot mengadukan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan dan seluruh anggotanya yakni Johan Alamsyah, Herdie Munthe, Marwan, Suhadi Sukendar Situmorang dan Hendri Sitinjak dengan dugaan melakukan tindakan tidak profesional dalam proses penyelesaian laporan pelanggaran dan dugaan keberpihakan.

Kuasa hukum Lamhot Sinaga, Jaya Butar-butar, mengatakan bahwa pengaduan ini berkaitan dengan adanya laporan dari Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1, Rambe Kamarul Zaman, terkait dugaan penggelembungan suara pada tiga kecamatan di Nias Barat.

"Kita mengadukan mereka ke DKPP karena laporan dari klien kami atas nama Lamhot Sinaga terkait dugaan penggelembungan suara untuk salah seorang caleg Golkar di tiga kecamatan tersebut tidak dianggap sebagai informasi awal untuk pengawasan," kata Jaya, Jumat (30/8)

Menurut Jaya, sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1 disebutkan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal.

Kemudian pada Ayat 2 Bagian C disebutkan, informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik atau situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Akan tetapi Bawaslu Provinsi tidak menindaklanjuti surat tersebut sebagai informasi awal sebagai dugaan pelanggaran," ucapnya.

"Nah, Bawaslu Sumut tidak merespon atau tidak menanggapi laporan yang dikirim oleh Pak Lamhot melalui WhatsApp dan surat resmi tentang adanya dugaan kecurangan tersebut. Malah hanya menjawab agar Pak Lamhot membuat pengaduan ke Bawaslu Nias Barat," sambung Jaya.

Kondisi berbeda menurut Jaya dilakukan oleh para teradu atas laporan dari caleg Golkar untuk DPR RI nomor urut 1 Rambe Kamarul Zamar yang melapor pada 16 Mei 2019.

"Pada laporan ini para teradu langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran secara cepat pada 18 Mei yaitu aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Nias Barat," terangnya.

Atas dasar inilah mereka mengadukan Bawaslu Sumatera Utara dan di dalamnya juga ikut memasukkan Bawaslu Nias Barat sebagai pihak terlapor, yakni Julianu Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli.

"Pada sidang 3 September 2019 nanti, kita akan jelaskan semua," tukasnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi