Pemelihara Binturong Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

pemelihara-binturong-terancam-pidana-5-tahun-penjara

Analisadaily (Medan) - Petugas dari unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) terus melakukan penyelidikan terkait penangkapan 3 individu binturong (Arctictis binturong).

Satwa langka itu diamankan dari seorang warga di Jalan HM. Joni, Gang Aman I, Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Kamis (22/8) kemarin.

Kanit 3 subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira prayatna mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang warga memelihara satwa dilindungi di kawasan Teladan Barat.

"Dari informasi tersebut petugas bersama tim BBKSDA langsung ke lokasi dan menemukan 3 individu binturong dari warga yang berinisial AA," katanya di kantor BBKSDA Sumut, Jumat (30/8).

Pemelihara dan barang bukti 3 binturong tersebut kemudian disita, dan petugas juga melakukan pengembangan terkait kasus itu. Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, dirinya telah memelihara satwa yang dilindungi tersebut selama 5 tahun.

"Dari pengakuan AA dikasih oleh seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu," ucap Wira.

Kemudian petugas terus melakukan penyelidikan, dan ternyata yang bersangkutan juga ada tergabung dalam grup jual beli satwa di media sosial Facebook.

"Kita melihat dari akun facebooknya, yang bersangkutan menjual musang juga. Kemudian dari situ kita melakukan penyelidikan, ternyata dia memiliki binturong. Dia juga tergabung dalam akun Facebook jual beli satwa. Namun, binturong dipeliharanya," terang Wira.

Binturong (jw)

Binturong (jw)

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengungkapkan, satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.

Hotmauli menuturkan bahwa binturong tersebut merupakan jenis musang bertubuh besar dan termasuk family Viverridae. Berdasarkan Red List IUCN masuk dalam golongan hewan dengan status vulnerable atau rentan akibat adanya penurunan jumlah populasi.

"Oleh karena itu, upaya perlindungan menjadi penting artinya agar populasinya di alam dapat terjaga. Selanjutnya ketiga individu binturong tersebut akan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya," pungkas Hotmauli.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi