
Medan, (Analisa). Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) Komisariat Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI) menggelar seminar nasional bertajuk “Urgensi Penerapan Etika di Era Revolusi Industri 4.0 dan Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0, di Auditorium Kampus II UPMI, Jalan Balai Desa Marindal II, Sabtu (3/8).
Tampil sebagai narasumber, yaitu Guru Besar UPMI Prof Dr Marihot Manulang, SE, MM, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Republik Indonesia Dr Farid Wajdi SH, MHum dan Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Poldasu Kompol Lukmin SH.
Seminar dihadiri Wakil Rektor UPMI Dr Dahris Siregar, SH, MH, Penasihat KMN UPMI Zaman Karya Mendrofa, SH, MH, para dosen UPMI, ratusan mahasiswa S1 dan Pascasarjana UPMI serta mahasiswa dari unversitas lainnya.
Farid Wajdi dalam makalahnya berjudul “Urgensi Penerapan Etika di Era Revolusi Industri 4.0 memaparkan konsep Revolusi 4.0 adalah digitalisasi dengan menggunakan media sosial (medsos) sebagai medianya, dampak negatif dari era ini adalah pengangguran akibat pengurangan tenaga kerja manusia, mengancam persatuan bangsa dan menimbulkan konflik sosial penyebaran hoaks, ujaran kebencian, provokasi dan fitnah di medsos.
Karena itu, ujarnya, masyarakat khususnya mahasiswa diminta memiliki kecerdasan intelektual dan kecerdasan kewargaan yaitu bersikap kritis dan analistis, patuh pada aturan dan menerima perbedaan dalam menangkal hoaks. Sebelum menyebarkan berita, sebaiknya lakukan cek dan ricek kebenaran informasi tersebut, jangan mudah terprovokasi, lakukan literasi dan klarifikasi.
Harus memiliki nilai lebih
Sementara Prof Marihot Manulang, dalam makalahnya berjudul “Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0 meminta mahasiswa UPMI harus memiliki nilai lebih dari mahasiswa universitas lainnya, jika ingin dapat bersaing di tengah-tengah masyarakat dalam Era Revolusi Industri 4.0 yang melanda dunia saat ini.
Karena akan banyak peran sumber daya manusia (SDM) tergantikan dengan hadirnya Revolusi Industri 4.0. Apalagi para menteri saat ini selalu menekankan efisiensi, maka alumni UPMI harus memiliki nilai lebih dari lulusan universitas lainnya.
Manulang menambahkan, dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 para mahasiswa dituntut untuk dapat memahami mana informasi yang benar, dan mana informasi hoaks, karena sesungguhnya Revolusi Industri 4.0 adalah bergabungnya informasi teknologi dan teknologi cyber.
Kompol Lukmin dalam paparannya menyampaikan, sebenarnya sebelum ada Undang-Undang ITE, penyebaran hoaks sebenarnya telah diatur dalam Pasal 390 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang pada pokoknya menyatakan bahwa menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana.
UU ITE, katanya, bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan berita bohong, karena UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja.
Usai seminar nasional, Penasihat KMN Komisariat UPMI Zaman Karya Mendrofa melantik Badan Pengurus Harian (BPH) KMN UPMI terpilih periode 2019 – 2020, yaitu Ketua Syukurman Zega, Wakil Ketua Hendisman Hulu, Sekretaris Orahugo Zega, Wakil Sekretaris Antonius Hulu, Bendahara Chintya Lili Hia.
Acara juga diisi dengan berbagai tarian tradisional dari Kepulauan Nias dan diakhiri dengan tarian Maena massal diikuti seluruh mahasiswa dan undangan. (relzul)