KMN Komisariat UPMI Gelar Seminar Nasional

kmn-komisariat-upmi-gelar-seminar-nasional

Medan, (Analisa). Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) Ko­misariat Uni­versitas Pembangunan Masya­rakat Indonesia (UPMI) menggelar seminar nasional bertajuk “Urgensi Penera­pan Etika di Era Revolusi Industri 4.0 dan Pera­ngi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0, di Auditorium Kampus II UPMI, Jalan Balai Desa Marindal II, Sabtu (3/8).

Tampil sebagai narasumber, yaitu Guru Besar UPMI Prof Dr Marihot Manulang, SE, MM, Ketua Bidang Hu­bungan Antar­lembaga dan Layanan Informasi Komi­si Yudisial Republik Indonesia Dr Farid Wajdi SH, MHum dan Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Poldasu Kom­pol Lukmin SH.

Seminar dihadiri Wakil Rektor UPMI Dr Dahris Si­re­gar, SH, MH, Penasihat KMN UPMI Zaman Karya Mendrofa, SH, MH, para dosen UPMI, ratusan maha­siswa S1 dan Pascasarjana UPMI serta mahasiswa dari unversitas lainnya.

Farid Wajdi dalam makalahnya berjudul “Ur­gen­si Penerapan Etika di Era Revolusi Industri 4.0 me­ma­par­kan konsep Revolusi 4.0 adalah digitalisasi de­ngan meng­gunakan media sosial (medsos) sebagai medianya, dam­pak negatif dari era ini adalah pengang­guran akibat pe­ngurangan tenaga kerja ma­nu­sia, mengancam per­satuan bangsa dan menimbulkan konflik sosial penye­baran hoaks, ujaran kebencian, provokasi dan fitnah di medsos.

Karena itu, ujarnya, masyarakat khusus­nya mahasis­wa diminta memiliki kecer­da­san intelektual dan kecer­dasan kewargaan yaitu bersikap kritis dan analistis, pa­tuh pada aturan dan menerima perbedaan dalam me­nangkal hoaks. Sebelum menyebarkan berita, sebaik­nya lakukan cek dan ricek kebenaran informasi tersebut, jangan mudah terprovokasi, lakukan literasi dan kla­rifikasi.

Harus memiliki nilai lebih

Sementara Prof Marihot Manulang, dalam makalah­nya berjudul “Perangi Hoax di Era Revolusi Industri 4.0 meminta mahasiswa UPMI harus memiliki nilai lebih dari mahasiswa universitas lainnya, jika ingin dapat bersaing di tengah-te­ngah masyarakat dalam Era Revolusi Industri 4.0 yang melanda dunia saat ini.

Karena akan banyak peran sumber daya manusia (SDM) tergantikan dengan hadir­nya Revolusi Industri 4.0. Apalagi para menteri saat ini selalu menekankan efi­sien­si, maka alumni UPMI harus memiliki nilai le­bih dari lulusan universitas lainnya.

Manulang menambahkan, dalam meng­ha­dapi Revo­lusi Industri 4.0 para mahasiswa dituntut untuk dapat memahami mana informasi yang benar, dan mana in­for­masi hoaks, karena sesungguhnya  Revolusi In­dus­tri 4.0 adalah bergabungnya informasi teknologi dan teknologi cyber.

Kompol Lukmin dalam paparannya me­nyampaikan, sebenarnya sebelum ada Un­dang-Undang ITE, penye­baran hoaks sebe­narnya telah diatur dalam Pasal 390 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang pada pokoknya menyatakan bahwa menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana.

UU ITE, katanya, bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk men­jerat orang yang menye­barkan berita bo­hong, karena UU ITE hanya me­ngatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang me­ngakibatkan kerugian konsumen dalam tran­saksi elek­tronik saja.

Usai seminar nasional, Penasihat KMN Komisariat UPMI Zaman Karya Mendrofa melantik Badan Pengu­rus Harian (BPH) KMN UPMI terpilih periode 2019 – 2020, yaitu Ketua Syukurman Zega, Wakil Ketua Hen­dis­man Hulu, Sekretaris Orahugo Zega, Wakil Sekretaris Antonius Hulu, Bendahara Chintya Lili Hia.

Acara juga diisi dengan berbagai tarian tradisional dari Kepulauan Nias dan diakhiri dengan tarian Maena massal diikuti  seluruh mahasiswa dan undangan. (relzul)

()

Baca Juga

Rekomendasi