Dua Perampok Vendor ATM, Karyawan Abacus Cash Solution

dua-perampok-vendor-atm-karyawan-abacus-cash-solution

Analisadaily (Medan) - Dua dari tiga perampok vendor Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan karyawannya sendiri, yaitu PT. Abacus Cash Solution. Peristiwa ini terjadi di Supermarket Irian, Jalan HM Joni Medan, Kamis (1/8) pukul 23.00 WiB.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dua tersangka itu Markus Manaek Pakpahan (28) warga Jalan Selamat Kel. Binjai, Kec. Medan Denai dan Abdi Prayogi (26) warga Jalan Sudirman Dusun I Cinta Rakyat, Kec. Percut Seituan.

"Markus merupakan otak pelaku kejahatan tersebut," kata Dadang Hartanto saat pemaparan kasus yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/8).

"Sedangkan Juniar Rahmadani (34) warga Jalan Sumber Bakti Kec. Medan Amplas yang diketahui merupakan kekasih Markus," sambung Dadang.

Dadang mengungkapkan, dalam tempo 10 jam tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan berdasarkan upaya penyelidikan lewat rekaman CCTV.

Setelah mendapatkan informasi adanya pencurian uang oleh dua orang pelaku di Supermarket Irian Jalan HM Joni Medan, Tim Pegasus Polrestabes Medan dan unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang merupakan karyawan PT. Abacus Cash Solution.

"Ketiganya akhirnya berhasil kita amankan. Markus diamankan saat tengah bersama Juniar di Marindal. Sementara Abdi diamankan di kediamannya," ujar Dadang.

Dari penangkapan para tersangka ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 405 juta yang sempat dibagi-bagikan dan dibayarkan hutang oleh para tersangka.

"Dari pelaku Marcus, diamankan uang tunai Rp 100 juta dan dari Abdi Rp 130 juta. Tetapi, uang telah mereka gunakan untuk keperluan mereka.

“Marcus membayar hutang dan keperluan menikah. Sementara Abdi mengaku, uang ia gunakan untuk membayar hutang dan keperluan lahiran anak," tuturnya.

Atas kasus perampokan ini para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi