Gara-gara Kokok Ayam, Pemilik Digugat Tetangga

gara-gara-kokok-ayam-pemilik-digugat-tetangga

Paris, (Analisa). Pengadilan di Prancis memu­tus­kan seekor ayam jan­tan ber­nama Maurice tetap dibolehkan un­tuk ber­kokok. Sengketa ini dianggap mewa­kili ketegangan hu­­bu­ngan antara warga kota dan warga desa. Na­mun se­telah melewati beberapa kali sidang, hakim me­mutuskan Maurice tetap dibolehkan untuk berkokok di pagi hari.

Sengketa berawal ketika Jean-Louis Biron yang punya rumah di Oleron, satu pulau di lepas pantai Atlantik, merasa ter­ganggu dengan kokok Mauirice. Oleron dikenal sebagai salah satu kawasan populer orang-orang kota untuk memiliki rumah kedua.

Karena merasa terganggu, Biron membawa kasus ini ke penga­dilan, dengan harapan, pemilik Maurice, Jacky Fesseau dan istrinya Corrine, melakukan sesuatu agar ayam itu tak menjadi sumber gangguan pada pagi hari. Ketika pasangan Fesseau ber­ulang kali menolak mem­bungkam Maurice, Biron menuntut mereka ke penga­dilan. Kasus ini kemu­dian menjadi sumber perdebatan nasional.

Peningkatan urbanisasi di Prancis menyebabkan terjadinya bentrokan gaya hidup masyarakat pedesaan yang semakin diserbu "orang kota". "Daerah pedesaan harusnya tidak berubah dan me­re­ka seha­rusnya tidak mengatakan: 'Kita se­harusnya mem­bungkam keri­bu­tan pedesaan,'" kata Corrine Fesseau seperti dikutip kantor berita Reuters, Senin (9/9), setelah keputusan pengadilan. "Hari ini Maurice memenang­kan perang bagi seluruh Prancis," kata Fesseau. Maurice mendapat dukungan penduduk dan sebuah petisi elek­tronik guna menyela­matkannya agar tidak dibungkam mendapat­kan sekitar 140.000 tanda tangan. Pendukung lainnya mencetak wa­jah ayam tersebut pada kaus.

"Idenya untuk mendukung Maurice di samping juga menya­ta­kan kemarahan bahwa seekor ayam jantan dapat dilibatkan da­lam kasus hukum," kata Benoit Guitton, pedagang setempat yang menjual kaus Maurice. (Ant/Rtr)

()

Baca Juga

Rekomendasi