Paris, (Analisa). Pengadilan di Prancis memutuskan seekor ayam jantan bernama Maurice tetap dibolehkan untuk berkokok. Sengketa ini dianggap mewakili ketegangan hubungan antara warga kota dan warga desa. Namun setelah melewati beberapa kali sidang, hakim memutuskan Maurice tetap dibolehkan untuk berkokok di pagi hari.
Sengketa berawal ketika Jean-Louis Biron yang punya rumah di Oleron, satu pulau di lepas pantai Atlantik, merasa terganggu dengan kokok Mauirice. Oleron dikenal sebagai salah satu kawasan populer orang-orang kota untuk memiliki rumah kedua.
Karena merasa terganggu, Biron membawa kasus ini ke pengadilan, dengan harapan, pemilik Maurice, Jacky Fesseau dan istrinya Corrine, melakukan sesuatu agar ayam itu tak menjadi sumber gangguan pada pagi hari. Ketika pasangan Fesseau berulang kali menolak membungkam Maurice, Biron menuntut mereka ke pengadilan. Kasus ini kemudian menjadi sumber perdebatan nasional.
Peningkatan urbanisasi di Prancis menyebabkan terjadinya bentrokan gaya hidup masyarakat pedesaan yang semakin diserbu "orang kota". "Daerah pedesaan harusnya tidak berubah dan mereka seharusnya tidak mengatakan: 'Kita seharusnya membungkam keributan pedesaan,'" kata Corrine Fesseau seperti dikutip kantor berita Reuters, Senin (9/9), setelah keputusan pengadilan. "Hari ini Maurice memenangkan perang bagi seluruh Prancis," kata Fesseau. Maurice mendapat dukungan penduduk dan sebuah petisi elektronik guna menyelamatkannya agar tidak dibungkam mendapatkan sekitar 140.000 tanda tangan. Pendukung lainnya mencetak wajah ayam tersebut pada kaus.
"Idenya untuk mendukung Maurice di samping juga menyatakan kemarahan bahwa seekor ayam jantan dapat dilibatkan dalam kasus hukum," kata Benoit Guitton, pedagang setempat yang menjual kaus Maurice. (Ant/Rtr)