Tunggakan Iuran Dikhawatirkan Membengkak

Kenaikan BPJS Tak Jawab Masalah Defisit

kenaikan-bpjs-tak-jawab-masalah-defisit

Medan, (Analisa). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan mengakui, Badan Penye­lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada satu sisi sangat membantu masya­rakat dalam mengakses layanan kesehatan yang berbiaya mahal. Namun di sisi lain, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dianggap akan memberatkan masyarakat, karena iuran yang harus dikeluarkan selan­jutnya akan lebih besar. 

"Secara matematis, memang BP­JS sangat membantu terutama dalam mem­biayai penyakit yang membu­tuhkan biaya mahal, misalnya kan­ker. Tapi di lain pihak, rencana ke­naikan BPJS ini juga akan mem­beratkan masya­rakat," ungkap Ke­tua IDI Ca­bang Medan dr Wijaya Juwarna Sp­THT-KL kepada Ana­lisa, Senin (9/9).

Sebab Wijaya menjelaskan, sebelum BPJS Kesehatan direncana­kan naik, jumlah peserta yang me­nunggak iuran, juga telah banyak. Karenanya, bisa-bisa saja, dengan rencana kenaikan yang akan dilaku­kan hingga 100% dari tarif sebe­lumnya itu, justru malah akan mem­buat tunggakan iuran dapat semakin membengkak.

"Kalau untuk mengatasi defisit, kenaikan iuran memang tidak akan bisa menjamin," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Wijaya, secara matematis pula, seharusnya seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) harus dikover pemerintah se­ba­gai peserta di kelas III. Hanya saja, bagi masyarakat yang tergolong mampu, misalnya pejabat ASN, TNI dan Polri memang kiranya harus men­jadi peserta di atasnya yakni kelas I dan II.

"Pemerintah kan berkewajiban dalam menjamin kesehatan warga­nya. Makanya menurut kita di IDI, setiap warga negara itu seluruhnya harus dijamin oleh pemerintah untuk di kelas III. Tapi kalau yang mampu, baru dia akan dikenakan kelas di atasnya," pungkasnya.

Namun begitu, Wijaya menu­turkan, persoalan BPJS Kesehatan ini bukan hanya sekadar persoalan defisit saja. Melainkan, juga terdapat keberlangsungan sebuah rumah sa­kit, tenaga kesehatan, dan juga pe­layanan kepada masyarakat.

Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BP­JS Kesehatan Cabang Medan Rah­man Cahyo yang dikonfirmasi peri­hal ini mengatakan, bahwasanya pe­nye­suaian besaran iuran peserta Pro­gram JKN-KIS ditentukan dan akan disampaikan oleh pemerintah. Se­suai dengan regulasi bahwa be­saran iuran ditinjau maksimal dua tahun sekali dan sejak 2016 iuran belum disesuaikan.

Ia melanjutkan, sejak awal pro­gram JKN-KIS nilai iuran yang telah ditetapkan sampai saat ini adalah angka yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Namun peme­rintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan suntikan dana tambahan jika terjadi mismatch anta­ra biaya pelayanan kesehatan dengan iuran.

"Penyesuaian iuran juga dilaku­kan dalam rangka peningkatan la­yanan dan kesinambungan pro­gram JKN-KIS," terangnya.

Sementara itu, mengenai kekha­watiran meningkatkan tunggakan bila kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal terjadi, ia berharap peserta da­pat me­milih kelas perawatan se­suai dengan kemampuannya. Selain itu, peserta juga dimung­kinkan untuk mengaju­kan perubahan kelas perawa­tan apa­bila sudah satu tahun terdaftar.

"Begitu juga, apabila memang termasuk ke dalam peserta kurang mampu dapat didaftarkan ke peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBN maupun APBD di masing-masing daerah," tandasnya. (zie)

()

Baca Juga

Rekomendasi