Medan, (Analisa). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan mengakui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada satu sisi sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang berbiaya mahal. Namun di sisi lain, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dianggap akan memberatkan masyarakat, karena iuran yang harus dikeluarkan selanjutnya akan lebih besar.
"Secara matematis, memang BPJS sangat membantu terutama dalam membiayai penyakit yang membutuhkan biaya mahal, misalnya kanker. Tapi di lain pihak, rencana kenaikan BPJS ini juga akan memberatkan masyarakat," ungkap Ketua IDI Cabang Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL kepada Analisa, Senin (9/9).
Sebab Wijaya menjelaskan, sebelum BPJS Kesehatan direncanakan naik, jumlah peserta yang menunggak iuran, juga telah banyak. Karenanya, bisa-bisa saja, dengan rencana kenaikan yang akan dilakukan hingga 100% dari tarif sebelumnya itu, justru malah akan membuat tunggakan iuran dapat semakin membengkak.
"Kalau untuk mengatasi defisit, kenaikan iuran memang tidak akan bisa menjamin," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Wijaya, secara matematis pula, seharusnya seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) harus dikover pemerintah sebagai peserta di kelas III. Hanya saja, bagi masyarakat yang tergolong mampu, misalnya pejabat ASN, TNI dan Polri memang kiranya harus menjadi peserta di atasnya yakni kelas I dan II.
"Pemerintah kan berkewajiban dalam menjamin kesehatan warganya. Makanya menurut kita di IDI, setiap warga negara itu seluruhnya harus dijamin oleh pemerintah untuk di kelas III. Tapi kalau yang mampu, baru dia akan dikenakan kelas di atasnya," pungkasnya.
Namun begitu, Wijaya menuturkan, persoalan BPJS Kesehatan ini bukan hanya sekadar persoalan defisit saja. Melainkan, juga terdapat keberlangsungan sebuah rumah sakit, tenaga kesehatan, dan juga pelayanan kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo yang dikonfirmasi perihal ini mengatakan, bahwasanya penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS ditentukan dan akan disampaikan oleh pemerintah. Sesuai dengan regulasi bahwa besaran iuran ditinjau maksimal dua tahun sekali dan sejak 2016 iuran belum disesuaikan.
Ia melanjutkan, sejak awal program JKN-KIS nilai iuran yang telah ditetapkan sampai saat ini adalah angka yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Namun pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan suntikan dana tambahan jika terjadi mismatch antara biaya pelayanan kesehatan dengan iuran.
"Penyesuaian iuran juga dilakukan dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan program JKN-KIS," terangnya.
Sementara itu, mengenai kekhawatiran meningkatkan tunggakan bila kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal terjadi, ia berharap peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, peserta juga dimungkinkan untuk mengajukan perubahan kelas perawatan apabila sudah satu tahun terdaftar.
"Begitu juga, apabila memang termasuk ke dalam peserta kurang mampu dapat didaftarkan ke peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBN maupun APBD di masing-masing daerah," tandasnya. (zie)