Kemristekdikti: RI Kekurangan 122.000 Guru Vokasi

kemristekdikti-ri-kekurangan-122-000-guru-vokasi

Jakarta, (Analisa). Kepala Biro Perencanaan Kemen­terian Riset, Teknologi dan Pendi­dikan Tinggi (Kemristekdikti) Erry Ricardo Nurzal, mengatakan, pada saat ini Indonesia kekurangan sedi­kitnya 122.000 guru vokasi. Selain itu, jumlah program studi vokasi baru ada dua, dari jumlah ideal yang dibutuhkan sebanyak 49 prodi vokasi.

Oleh karena itu, pihaknya men­dorong akan adanya PPG Vokasi man­diri, program studi baru sesuai kebu­tuhan, kerja sama dengan poli­teknik, sertifikat kompetensi, magang di indus­tri, pembe­lajaran daring, dan mencip­takan inovasi teknologi untuk pembela­jaran.

"Hal ini penting dilakukan untuk mem­percepat tersedianya guru-guru vokasi atau SMK yang berkualitas," kata Erry Ricardo Nurzal pada seminar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Vokasi yang digelar di Tangerang Se­latan (Tangsel), Banten, Selasa (10/9).

Pada kesempatan itu, Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Pa­risti­yanti Nurwardani menyebutkan saat ini baru 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mampu mencetak guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berkualitas.

"Untuk menyiapkan guru SMK terbaik, kami melakukan seleksi. Dari 422 LPTK yang ada, yang kami beri izin hanya 63 LPTK," ujar Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Paris­ti­yanti Nurwardani, usai mem­buka se­minar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Vokasi di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (10/9).

Syarat untuk bisa menjadi LPTK guru vokasi yakni harus berakreditasi A dan dosennya harus memiliki sertifikat kom­petensi. Begitu juga untuk PPG Vokasi yang baru diseleng­garakan oleh dua LPTK.

"Saat ini sudah bertambah menjadi enam, meskipun yang empat belum terbit izin resminya."

Sebanyak enam LPTK yakni Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Negeri Medan.

Menurut dia, tidak semua LPTK bisa menjadi penyelenggara PPG vo­kasi karena syaratnya cukup berat yakni dosennya harus memiliki sertifikat kom­petensi, kampusnya memiliki tempat praktik, berkola­borasi dengan industri, memiliki tempat uji kompe­tensi, dan menjadi lembaga sertifikasi profesi.

Selain itu, LPTK tersebut harus mem­buat inovasi pembelajaran untuk program PPG Vokasi itu, seperti pembela­jaran daring dan realitas virtual atau "virtual reality" maupun "augmented reality" atau realitas tertambah. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi