
Sergai, (Analisa). Satuan Reksrim Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sugeng (53) yang terjadi di rumahnya Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno.
Rekonstruksi digelar sebanyak 17 adegan itu, dilaksanakan di Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,Selasa (10/9).
Reka ulang ini berjalan aman dan dihadiri tersangka AH alias Tompel (22) didampingi pengacara Saiful Ikhsan SH dan Saksi Sutiwon alias Keling dan Agus Purba, pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum Moko SH, Freddy VZ Pasaribu
Peristiwa pembunuhan Sugeng ini terjadi, 24 Juni 2019 pukul 11.20 WIB dilakukan tersangka AH alias Tompel, merupakan keponakan korban yang sehari-hari tinggal bersama untuk merawat korban karena mengalami cacat fisik sejak lahir.
Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dan sudah memendamnya selama 3 tahun,karena korban sering memarahi dan menyepelekan tersangka, sehingga sakit hati kepada korban dan tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari ruangan dapur rumah untuk membunuh korban.
Sebanyak delapan kali pelaku melakukan penikaman terhadap korban dari arah belakang ke bahagian perut. Setelah melakukan penikaman pelaku mengambil kayu dan memukul kepala korban berkali kali.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari kebenaran tentang proses pembunuhan yang terjadi.
Adegan rekonstruksi diperankan pelaku bersama saksi dan peran pengganti korban Rizki Kurniawan dari Polres Sergai dengan total adegan yang diperagakan sebanyak 17 adegan.
Dengan hasil gelar rekonstruksi ini sebagai penilaian dari pada kejaksaan.Tapi kalau dari pihak penyidik itu berkesimpulan atau mempunyai keyakinan pelaku merencanakan perbuatannya. (bah)