Medan, (Analisa). Petugas Polres Tapanuli Utara (Taput) dituntut bekerja profesional. Karenanya kasus kematian Candra Simamora (38 tahun) warga Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Minggu (1/9) lalu di Jalan Tarutung-Sipirok Desa Pancurnapitu Kecamatan Siatas Barita, harus diusut tuntas
“Sekecil apa pun kasus yang ditangani Polri harus diusut tuntas. Apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia. Dan kalau memang Polres Taput tidak mampu menangani atau mengungkap kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut harus segera turun tangan,” ujar Direktur Polri Watch Abdul Salam Karim saat ditemui di Medan, Selasa (10/9).
Pria yang akrab di panggil Haji Salum ini berpendapat, penanganan kasus ini sesungguhnya tidak perlu berlarut-larut. Apalagi secara kronolis, korban bersama temannya marga Srg, sebelumnya mendatangi salah satu kafe di di kawasan Desa Simasom Pancur Napitu. Namun diduga karena uang untuk membayar minum mereka kurang, korban ditinggal di kafe, sementara temannya pergi untuk mengambil uang di ATM.
“Dari pemilik atau pengunjung kafe ataupun rekan korban, setidaknya sudah didapat keterangan apa yang terjadi terhadap korban, disaat ia ditinggal temannya,” ujar Haji Salom.
Karenanya Haji Salom mengaku heran, pihak Polres Taput sebagaimana diberitakan di media massa, sehari setelah kejadian, Senin (2/9) atau saat gelar perkara melalui rilisnya menyimpulkan bahwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Candra Simamora tidak dapat ditingkatkan ke proses penyelidikan, dan perkara ini dihentikan (SP3). Selanjutnya koordinasi mengarahkan tindak lanjut perkara ke unit laka lantas.
Terlalu pagi
“Walaupun akhirnya Kassubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare mengklarifikasi dengan menyebutkan akan kembali melakukan gelar perkara untuk melengkapi dan memastikan penyebab kematian korban setelah keluargaan hasil pemeriksaan dokter forensik, namun pernyataan penghentikan proses penyelidikan (SP3), terkesan “terlalu pagi”,” ujar Haji Salom.
“Untuk menerbitkan SP3 harus punya dasar hukum yang jelas, tidak bisa sembarang. Karenanya petugas Polres Taput dalam bertugas harus mengedepankan profesionalisme, seperti yang selama ini sering disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto SH MH,” tambahnya.
“Kalau pun kasus ini disebut mengarah ke laka lantas, seharusnya juga segera diusut. Korban berlanggar dengan apa, dan siapa yang melanggar korban. Masa sudah lebih seminggu tidak ada langkah-langkah yang dilakukan, termasuk pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
“Kita meminta agar kasus ini diusut tuntas. Dan kalau memang Polres Taput tidak mampu mengusutnya, pihak keluarga sebaiknya membuat laporan kembali ke Poldasu agar kasusnya diambil alih,” ujar Haji Salom mengakhiri keterangan.
Rumah Sakit
Secara terpisah abang korban, Uppi Simamora ketika dikomfimasi via telepon menyebutkan, ia Selasa (10/9) kembali mendatangi Polres Taput menanyakan perkembangan kasus ini.
Dari pihak Polres disebutkan, mereka masih menunggu surat keterangan dari dokter forensik RSUD dr Djasamen Pematangsiantar untuk mengetahui penyebab kematian korban sesungguhnya. “Kami besok pagi (Rabu hari ini red), datang lagi ke Polres, karena surat dari RS dr Djasamen Pematangsiantar, diperkirakan tiba Selasa sore,” jelasnya. (mp)