Memahami Kelembagaan Negara

memahami-kelembagaan-negara
Sebagaimana lazimnya sebuah negara, terdapat struktur oragnisasi negara yang menjadi pilar-pilar negara. Secara sederhana, lembaga negara dapat pula diartikan sebagai organ atau badan kenegaraan yang mengemban fungsi menyelenggarakan pemerintahan negara. Hans Kelsen menyatakan bahwa fungsi ini apakah berupa pembuatan norma atau penerapanya, pada akhirnya semua ditujukan kepada pelaksanaan sanksi hukum. Dalam ilmu tata negara, konsep pembagian kekuasaan oleh Montesquieu dikenal dengan Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tiga konsep inilah yang secara esensial dan komprehensif di paparkan dalam konteks hukum tata negara Indonesia. 

Lembaga negara memiliki dua unsur pokok yang saling berkaitan yaitu; organ dan functie. Yang akan menjadikan dasar pembeda organ negara, klasifikasi organ negara dibagi berdasarkan jenisnya dalam UUDNRI 1945, hirearki dan fungsinya. Lembaga negara yang keberadaan dan kewenanganya ditentukan dalam UUDNRI 1945 terdapat 23 lembaga. Lembaga negara berdasarkan hirearki dibedakan dalam tiga lapis, lapis pertama yang disebut sebagai Lembaga tinggi negara adalah Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Lapis keduayang disebut lembaga negarasaja adalah Mentri Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum dan Bank Sentral. Organ negara lapis ketigayang disebutkan dalam Bab Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi, Gubernur, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, DPRD Kabupaten, Pemerintah Daerah Kota, Walikota dan DPRD Kota. Lembaga negara yang klasifikan berdasarkan fungsi dibagi menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif atau fungsi yudisial. 

Lembaga negara dalam konsep Trias Politica memiliki esensi masing-masing, yang dapat kita pahami melalui sistem dan susunan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain dari pada itu, masih terdapat lembaga negara lain yang secara konstitusional disebutkan dalam konstitusi Indonesia yaitu, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Pertimbangan Presiden. Seiring berkembangnya zaman dan ilmu ketatanegaraan timbulah sebuah konsep Lembaga negara yang disebut “Lembaga Negara Independen” sebagai penunjang organ utama (state auxiliary agencies) seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia. 

Selain dari pada organ dan fungsi lembaga negara, konstitusi juga mengatur hubungan antar lembaga negara sebagai landasan konstitusional hubungan koordinasi, instruksi dan pengawasan yang dikenal dengan prinsip check and balancesyang juga merupakan sarana legitimasi kekuasaan antar lembaga negara. Tak sampai disitu, konstitusi juga memberikan jalan penyelesaian ketika terjadi sengketa kewenangan antar lembaga yang kedudukan dan kewenanganya di berikan secara konstitusional oleh UUDNRI 1945, yang dapat di selesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. 

Buku ini memberikan gambaran yang padat dan ringkas namun mendalam dan komprehensif tentang lembaga negara, bahwa sesungguhnya lembaga negara adalah pilar-pilar demokrasi yang dalam fungsi dan kewenaganya selalu berkaitan dengan hajat hidup rakyat dalam sebuah negara, maka dari itu seluruh pihak harus senantiasa merawat esensi dan eksistensinya. Buku ini tepat digunakan oleh para akademisi dan praktisi untuk mendapatkan gambaran tentang lembaga negara, struktur Bahasa yang ringan dan logika hukum yang runut menjadikan buku ini semakin mudah dijadikan bahan ajar dasar bagi dosen dan mahasiswa hukum dan hukum tata negara khususnya. 

Peresensi: Satriansyah Den Retno Wardana, Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMSU

()

Baca Juga

Rekomendasi