
Medan, (Analisa). Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (10/9).
Ketiga tersangka yakni SD selaku Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Madina, kemudian dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NS dan LS. Sebelum ditahan, ketiganya diperiksa penyidik di kantor Kejatisu dari pukul 11.00 hingga 15.00.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, membenarkan penahanan tersebut. "Benar, ketiganya sudah kita tahan usai diperiksa sekitar 4 jam lamanya.
Untuk 20 hari ke depan mereka dititipkan di Rutan Tanjunggusta," ucapnya.
Disebutkannya, total kerugian keuangan negara dari pekerjaan yang dilakukan Dinas PUPR pada proyek pembangunan TRB dan TSS mencapai Rp2.830.270.000.
"Kerugian negaranya kalau dirincikan fisiknya, pekerjaan pembangunan sebesar Rp536 juta lebih, terus pengadaan alat beratnya Rp2,29 miliar. Jadi kalau ditotal sekitar Rp2,830 miliar lebih," urai Sumanggar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan TRB dan TSS ini lanjutnya, dilakukan tanpa adanya kontrak terlebih dahulu. Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung.
"Jadi seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan," ungkap Sumanggar.
Ia menambahkan, pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
Sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka diperiksa kesehatannya di Klinik Pos Ni Roha yang berada di area gedung Kejatisu.
Usai periksa kesehatan, mereka dibawa ke dalam gedung guna melengkapi administrasi untuk proses penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan. (wita)