Medan, (Analisa). Lini Siagian melalui kuasa hukumnya memohon dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menunda atau menangguhkan eksekusi yang diajukan pihak terlawan I tertanggal 5 Juli 2018 bernomor: 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn.
"Soalnya kami baru mengetahui upaya tersebut setelah membaca surat permohonan PN Medan kepada Polrestabes Medan tertanggal 6 Agustus 2019 dengan Nomor W2.U1/16.676/Hk.02/VIII/2019 perihal: Mohon bantuan pengamanan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor: 19/Eks/2018/149/P.dt.G/2012/PN.Mdn," kata Kuasa Hukum Lini Siagian dari LBH Marhaenis Sumut Makmur Malau, SH didampingi Catherine M Sitorus kepada wartawan di Medan, Minggu (8/9) malam.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan perlawanan (verzet) atas upaya permohonan eksekusi yang diajukan terlawan I itu melalui sistem E-Court di PN Medan dengan nomor perkara: 603/Pdt.G/2019/PN.Mdn tertanggal 27 Agustus 2019. "Rencananya sidang tersebut dilaksanakan, Selasa (24/9) mendatang di PN Medan, " terang Makmur Malau.
Dia menyampaikan, sebelum adanya permohonan upaya eksekusi, klien kami sekarang masih menempuh upaya hukum banding atas putusan No: 642/PDT.G/2015/PN.Mdn dengan Akta Banding No: 166/2016 tertanggal 17 November 2016 terhadap objek yang sama.
"Atas upaya hukum banding itu, klien kami sampai saat ini belum menerima pemberitahuan bahwa perkara banding itu sudah diputus PN Medan, " jelasnya.
Oleh karena itu dia berharap PN Medan mengabulkan permohonan kami ini dengan mengeluarkan surat keputusan/penetapan terkait penundaan eksekusi. Hal ini karena klien kami masih memiliki hak yang dijamin UU yang berlaku di Republik Indonesia ini dan obyek perkara itu juga masih dalam proses perkara yang belum berkekuatan hukum tetap. (bara)