Pekanbaru, (Analisa). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah selesai mengevaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Riau 2019.
Selanjutnya Pemprov bersama DPRD Riau akan membahasnya untuk segerah disahkan. Ditargetkan pasa pada 17 September 2019 dijalankan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, pada 17 September itu merupakan batas waktu Kemendagri selama 7 hari, setelah hasil evaluasi APBD-P diserahkan pada 10 September lalu.
“Insyah Allah tanggal 17 September kita sudah bisa melaksanakan kegiatan di APBD-P. Jadi hal-hal yang berkenaan di APBD-P, teman-teman OPD bisa jalankan. Kemendagri memberi waktu 17 September itu APBD-P harus sudah ditetapkan,” ujar Syahrial Abdi, Rabu (11/9).
Dijelaskan mantan Pj Bupati Kampar ini, pembahasan APBD-P 2019 lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang biasanya disahkan pada Oktober atau November. “Jadi tidak ada alasan lagi OPD tidak cukup waktu untuk melaksanakan kegiatan, terutama terhadap kegiatan yang berkenaan dengan kajian dan lainnya," tegasnya.
Disinggung mengenai apa hasil evaluasi APBD-P 2019 dari Kemendagri, Syahrial Abdi mengatakan ada beberapa yang menjadi catatan Mendagri.
Salah satunya, soal anggaran perjalanan dinas baik untuk legisltaif maupun eksekutif. Dan dalam waktu dua hari ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyesuaikan rekomendasi Kemendagri tersebut.
“Setelah ini kita rapikan semua rekomendasi yang disampaikan Kemendagri untuk disesuaikan kembali. Untuk hasilnya terutama yang paling disoroti Kemendagri agar mengurangi perjalanan dinas, agar itu disesuaikan kembali dengan rekomendasi itu. Berapa besarannya, tidak disebutkan angkanya. Tapi Kemendagri minta agar anggaran perjalanan dinas dirasionalkan,” ungkapnya. (pbn)