Pemilik Pondok Mansyur Ajukan Banding

pemilik-pondok-mansyur-ajukan-banding

Medan, (Analisa). Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, su­dah mengajukan banding ke Pengadilan Ting­gi (PT) Me­dan setelah gugatan perbuatan me­la­wan hukum ter­hadap Kasatpol PP dan Wa­likota Medan (tergugat I dan II), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (28/8) lalu.

Sebelumnya gugatan itu diajukan terkait peru­sakan bangunan Food Court Pondok Mansyur yang dilakukan Satpol PP Kota Medan, karena di­­anggap tidak memiliki izin mendirikan bangu­nan (IMB).

Namun dalam putu­san­nya, majelis hakim di­ketuai Erintuah Damanik, me­mu­tuskan gugatan yang diajukan Kalam Liano itu diang­gap pre­ma­tur, sehingga gugatan tersebut tidak dapat di­te­rima.

Majelis hakim menilai gugatan Kalam Liano terkait surat No.640/3904 perihal pemberitahuan pengosongan lokasi dan pembongkaran bangunan Pondok Mansyur ke PTUN Medan belum berke­kuatan hukum tetap, karena masih dalam proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Padahal, sebe­lumnya PTTUN Medan sudah menolak banding Kasatpol PP Medan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kalam Liano, Parlin­dungan Nadeak, mengatakan, pihaknya tidak sependapat dan sangat keberatan dengan putusan PN Medan. Dalam pu­tusannya menyatakan gugatan penggugat adalah pre­matur, sehingga gugatan di­nya­takan tidak dapat dite­rima dengan pertim­ba­ngan belum ada putusan berkekuatan hukum dari PTUN Medan.

"Tidak ada dasar hukum da­lam putusan hakim PN Medan. Hakim hanya memutus karena penda­pat bukan berdasarkan fakta hukum," kata­nya, Minggu (8/9).

Menurut Parlindungan, pihaknya mengajukan gugatan perkara ini dengan harapan hakim dapat memberikan per­timbangan tentang benar tidaknya peristiwa atau fakta yang diajukan dan kemudian memberikan atau menen­tukan hukumnya.

"Dalam perkara ini, penggugat telah menyam­paikan peristiwa atau fakta hukum, yaitu tergugat telah melakukan pembongkaran dan pengrusakan, di ma­na tindakan tersebut bertentangan dengan ke­tentuan hukum yang berlaku.

Tergugat sendiri telah mengakui adanya tinda­kan tersebut," je­lasnya.

Majelis hakim PN Medan, dinilai telah keliru meng­­hubungkan gugatan perbuatan hukum yang di­ajukan pemilik Food Court Pondok Mansyur de­ngan putusan PTUN Medan No.130/G/2018/PTUN MDN. Hal ini di­sebabkan gugatan di PTUN meru­pakan gugatan Tata Usa­ha Negara (TUN). Sedang­kan gugatan yang diajukan di PN Medan adalah perbuatan melawan hukum.

"Kedua jenis gugatan itu berbeda dan hal itu sudah ditegaskan ha­kim mediator, Ali Tarigan, pa­da tahapan mediasi, se­belum gugatan itu dilan­jutkan ke tahap pemeriksaan perkara oleh majelis hakim diketuai Erintuah Damanik," ungkapnya.

Apabila majelis hakim memahami dengan jelas keten­tuan hukum tersebut, lanjutnya, maka pertim­bangan gu­gatan prematur dengan alasan putusan PTUN Medan be­lum inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah cacat hu­kum. Selain itu, putusan tersebut juga patut diper­ta­nyakan.

"Apa yang disampaikan inilah yang menjadi per­­soal­an atau alasan diajukan banding perkara ini. Jadi kalau kami tidak mengajukan gugatan ke PTUN apakah hakim menolak atau menerima? Meskipun demikian, kami tetap menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut," ucapnya. (wita)

()

Baca Juga

Rekomendasi