Medan, (Analisa). Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kasatpol PP dan Walikota Medan (tergugat I dan II), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (28/8) lalu.
Sebelumnya gugatan itu diajukan terkait perusakan bangunan Food Court Pondok Mansyur yang dilakukan Satpol PP Kota Medan, karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun dalam putusannya, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, memutuskan gugatan yang diajukan Kalam Liano itu dianggap prematur, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai gugatan Kalam Liano terkait surat No.640/3904 perihal pemberitahuan pengosongan lokasi dan pembongkaran bangunan Pondok Mansyur ke PTUN Medan belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Padahal, sebelumnya PTTUN Medan sudah menolak banding Kasatpol PP Medan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, mengatakan, pihaknya tidak sependapat dan sangat keberatan dengan putusan PN Medan. Dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat adalah prematur, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan belum ada putusan berkekuatan hukum dari PTUN Medan.
"Tidak ada dasar hukum dalam putusan hakim PN Medan. Hakim hanya memutus karena pendapat bukan berdasarkan fakta hukum," katanya, Minggu (8/9).
Menurut Parlindungan, pihaknya mengajukan gugatan perkara ini dengan harapan hakim dapat memberikan pertimbangan tentang benar tidaknya peristiwa atau fakta yang diajukan dan kemudian memberikan atau menentukan hukumnya.
"Dalam perkara ini, penggugat telah menyampaikan peristiwa atau fakta hukum, yaitu tergugat telah melakukan pembongkaran dan pengrusakan, di mana tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tergugat sendiri telah mengakui adanya tindakan tersebut," jelasnya.
Majelis hakim PN Medan, dinilai telah keliru menghubungkan gugatan perbuatan hukum yang diajukan pemilik Food Court Pondok Mansyur dengan putusan PTUN Medan No.130/G/2018/PTUN MDN. Hal ini disebabkan gugatan di PTUN merupakan gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan gugatan yang diajukan di PN Medan adalah perbuatan melawan hukum.
"Kedua jenis gugatan itu berbeda dan hal itu sudah ditegaskan hakim mediator, Ali Tarigan, pada tahapan mediasi, sebelum gugatan itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara oleh majelis hakim diketuai Erintuah Damanik," ungkapnya.
Apabila majelis hakim memahami dengan jelas ketentuan hukum tersebut, lanjutnya, maka pertimbangan gugatan prematur dengan alasan putusan PTUN Medan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah cacat hukum. Selain itu, putusan tersebut juga patut dipertanyakan.
"Apa yang disampaikan inilah yang menjadi persoalan atau alasan diajukan banding perkara ini. Jadi kalau kami tidak mengajukan gugatan ke PTUN apakah hakim menolak atau menerima? Meskipun demikian, kami tetap menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut," ucapnya. (wita)