Penyerahan Mandat Bisa Jebak Presiden

penyerahan-mandat-bisa-jebak-presiden

Jakarta, (Analisa). Sejumlah pakar hukum menilai penye­rahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden merupakan tindakan inskonstitusional. Bahkan tidakan itu justru bisa menjadi jebakan bagi Presiden Jokowi.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terje­bak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurut Yusril penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi penge­lola KPK," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

"Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegak­kan hukum," ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelo­laan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.

"Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau me­ninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

"Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatan­nya," ujar Yusril.

Inkonstitusional

Terpisah, pakar hukum Tata Negara, Fahri Bachmid juga menyebut, langkah tiga pimpinan KPK ang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi merupakan tindakan inkon­stitusional karena melanggar hukum tata negara dan konstitusi.

“Menyerahkan mandat KPK kepada presiden melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi. Tidak ada nomen­klatur penyerahan mandat KPK kepada presiden berdasarkan hukum tata negara,” ujar Fahri, Minggu.

Menurut Fahri, sikap tiga pimpinan KPK tersebut merupakan manuver serta "moving" dengan menggunakan diksi menye­rahkan mandat pengelolaan KPK kepada presiden.

Fahri menilai apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik merupakan lelucon yang tidak lucu.

“Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional saat ini. Sikap pimpinan KPK yang menyerah­kan mandat kepada presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonsti­tusional, serampangan dan me­langgar Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sendiri,” tandas Fahri yang juga Alumni Program Doktor Hukum Tata Ne­gara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.

Dijelaskan Fahri, dari segi hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, tidak ada nomenklatur menye­rahkan mandat kepada presiden, selain karena tidak sejalan dengan rezim keten­tuan pasal 32 ayat (1) poin e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurutnya, Undang Undang KPK menegaskan pim­pinan KPK berhenti atau diberhentikan karena, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdak­wa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan Undang Undang KPK.

Di sisi lain, Fahri menambahkan, presiden tidak dalam kedudukan maupun kapasitas menerima tanggung jawab dan pengelolaan institusi KPK sebagai state auxiliary agencies terkecuali tiga pimpinan KPK tersebut secara eksplisit dan resmi menyatakan mengundurkan diri sesuai dengan kaidah ketentuan pasal 32 ayat (1) point e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tidak Bisa

Terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengatakan pimpinan KPK tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden.

"Secara hukum, KPK itu bukan manda­taris presiden, tidak bisa dia lalu mengem­balikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9).

Mahfud menjelaskan di dalam ilmu hukum mandataris adalah orang yang di­berikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Sehingga, yang diberi tugas disebut mandataris.

Untuk mengingatkan, pada Jumat (13/9), tiga dari lima pimpinan KPK 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengumumkan menye­rahkan tanggungjawab pengelolaan  KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, mereka menunggu panggilan presiden. Langkah tersebut dilakukan memprotes revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi