Suksesi Penerus CV Makmur, Anthony Hutapea Gugat Abangnya

suksesi-penerus-cv-makmur-anthony-hutapea-gugat-abangnya

Analisadaily (Medan) - Anthony Hutapea, ahli waris dari CV Makmur menggugat abang kandungnya, James Maja Hutapea, terkait surat kuasa dan pernyataan yang diterbitkan 27 Juli 1997 lalu.

Sidang perdana perkara perdata ini digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/9).

Setelah Anthony melalui kuasa hukumnya, Hilmar Robinson Silalahi SH, Panca Hutagalung SH, MH dan Henda ZM Situmorang SH, menunjukkan draf gugatan ke majelis hakim pengganti, sidang kemudian dilanjutkan Senin (9/9) mendatang.

Hilmar mengatakan surat kuasa dan pernyataan yang diterbitkan 27 Juli 1997 berisi soal pelepasan hak kliennya, Athony Siahaan atas CV Makmur.

"Klien kita menggugat surat kuasa dan pernyataan yang ia tanda tangani itu soal pelepasan hak Anthony Hutapea dari CV Makmur sebagai ahli waris," kata Hilmar usai persidangan.

Hilmar menuturkan bahwa Anthony saat menandatangani surat kuasa dan pernyataan itu sedang tidak dalam kondisi baik. Jiwa dan psikisnya labil usai terjadi kecelakaan di tahun 1991.

"Klien kita ini pernah kecelakaan di tahun 1991, tepatnya di Ciputat Raya, Jakarta Selatan. Sewaktu kejadian kondisinya mengenaskan, berdasarkan keterangan dokter ia sempat mengalami amnesia dan kondisi psikis terganggu selama kurang lebih 10 tahun pasca kecelakaan," jelasnya.

Sehingga, menurut Hilmar, penandatanganan surat kuasa dan pernyataan itu terjadi saat Anthony dalam kondisi tidak normal.

"Itu lah yang sekarang disadari oleh klien saya. Memang ada katanya diberikan sejumlah uang oleh James Maja Hutapea selaku tergugat kepada penggugat setelah surat itu ditandatangani. Tapi itu yang disesalkan kemarin, kenapa sewaktu psikisnya tidak baik ujuk-ujuk ditawarkan untuk menandatangani surat kuasa dan pernyataan yang isinya pelepasan hak di CV Makmur," terangnya. 

Sementara itu Anthony Hutapea selaku penggugat mengaku kecewa dengan sikap abangnya, James Maja Hutapea. Menurutnya, CV Makmur merupakan warisan dari orang tua mereka.

"Jadi kini sekarang CV Makmur itu dikuasai oleh anak perempuan abang saya ini, saya pun diusir dari sana, disuruh saya keluar oleh anak perempuan abang saya itu. Ini yang saya sangat kecewakan," ungkapnya.

Anthony mengatakan selaku ahli waris dari pendiri CV Makmur, Herry Wilson Hutapea, atas dasar surat kuasa dan pernyataan Anthony juga tak lagi mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang didirikan ayahnya.

"Sudah saya tidak bisa bekerja lagi di CV Makmur, pembagian keuntungan juga saya tidak dapat. Sudah beberapa kali saya tanyakan, tapi abang saya itu menyatakan saya sudah tidak ada hak lagi, alasannya karena surat kuasa dan pernyataan tadi," ucapnya.

Dengan dasar ini lah Anthony melakukan gugatan. Padahal sesuai surat ahli waris dari kedua orang tua mereka, CV Makmur harus dibagi rata.

"Kami ada 7 orang bersaudara, cuma dua kami yang laki-laki, saya dan abang saya James Maja. Kalau kita mengacu pada adat batak yang patrilineal, peranan anak laki-laki sebagai penerima ahli waris dari ayah sangat urgen dan prioritas ketimbang anak perempuan," ujarnya.

Anthony menambahkan, sebagai orang batak yang menjunjung tinggi adat istiadat, ia berharap CV Makmur kembali kepada keturunan Alm. Harry Wilson Hutapea yang semestinya.

"Dan sebagai penerus generasi ketiga dari Alm. Harry Wilson Hutapea itu adalah Marco Boinifasius Hutapea, anak laki-laki saya," pungkasnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi