Polisi Tangkap Tiga Perampok Supermarket, Satu Ditembak Mati

polisi-tangkap-tiga-perampok-supermarket-satu-ditembak-mati

Analisadaily (Medan) - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan di sebuah supermarket, Jalan Kapten Batu Sihombing, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan. Namun salah seorang dari mereka terpaksa ditembak mati karena coba melarikan diri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan adalah Dodi Yolanda Lubis alias Dodi (40), Robert Manurung (35) yang merupakan warga Jalan Veteran Helvetia, Pasar VIII Marelan, dan Riki Maulana Lubis (26) warga Jalan Sei Bahorok, Medan.

"Dari tiga pelaku tersebut, satu orang ditembak mati petugas yaitu Riki karena berusaha melawan saat mencoba melarikan diri," kata Dadang di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (2/9).

Dadang menuturkan peristiwa itu terjadi pada 28 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Dua pelaku menggunakan sepeda motor mendatangi supermarket tersebut.  Selanjutnya pelaku masuk dan menodongkan senjata tajam kepada karyawati yang sedang bekerja.

"Pelaku Riki menyekap karyawati gerai ke dalam kamar mandi. Ia juga melucuti baju karyawati tersebut. Sementara pelaku Dodi mengambil uang Rp 17.984.000 dari laci kasir. Mereka juga mengambil handphone, uang, KTP dan ATM milik karyawati tersebut," tuturnya. 

Kemudian, lanjut Dadang, peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dodi serta Robert di Jalan Veteran Helvetia, Pasar VIII Marelan, Jumat (30/8).

Setelah diamankan, kedua pelaku mengungkapkan aksi perampokan tersebut dilakukan bersama Riki.

"Dari keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Riki saat sedang duduk di salah satu warung di Jalan Setia Budi, Sabtu (31/8) dinihari," ucapnya.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Namun saat pengembangan di Pasar V Tembung, Riki justru berusaha melawan dengan merebut senjata petugas.

"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Kita juga memberi tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku Dodi," jelas Dadang.

Dadang mengungkapkan bahwa Dodi dan Riky merencanakan aksi perampokan tersebut di rumah Robert. Mereka juga membagikan uang Rp 200.000 hasil rampokan kepada Robert.

"Pelaku Dodi mendapat Rp 8 juta dan Riki mendapat Rp 7 juta uang hasil rampokan. Pelaku Dodi sempat membeli sepeda motor dari uang tersebut, namun sepeda motor yang dibelinya dijual kembali. Uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli sabu," ungkapnya.

Menurut Dadang, Riki merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014. Kemudian pelaku keluar penjara tahun 2016 dan kembali melakukan aksi begal.

"Ia kembali ditangkap dan keluar penjara di tahun 2018. Setelah keluar penjara pelaku melakukan aksi perampokan bersama dua temannya di supermarket yang berada di Percut Sei Tuan," jelas Dadang.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, dua celana, satu baju, satu helm dan satu unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tegas Dadang.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi