Tebingtinggi, (Analisa). Rapat Paripurna pembahasan tata tertib (Tatib) DPRD Tebingtinggi periode 2019-2024 yang dipimpin Ketua Sementara, Basyaruddin Nasution dan Wakil Ketua Sementara, M Azwar, diwarnai interupsi, Kamis (19/9).
Beberapa anggota DPRD yang interupsi terkait tata tertib (Tatib), di antaranya Fahmi Tanjung, Ogamota Hulu, Kaharuddin Nasution, Jonner Sitinjak dan Ibrahim Nasution. Fahmi Tanjung mengatakan, penyusunan Tatib mengacu kepada Tatib yang disyahkan dan tidak perlu direvisi.
Ogamota Hulu meminta, pembahasan Tatib sebaiknya mengacu kepada surat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan bila mengacu baru dilanjutkan dengan memperhatikan point-point dari Tatib yang sudah disahkan Mei lalu. Kaharuddin menyampaikan, pandangannya terkait kesiapan pelaksanaan Paripurna pembahasan Tatib.
Bahan yang diberikan sudah diundangkan bukan lagi rancangan. “Ini Sekretariat Dewan menjebak, bahan guna dibahas bukan draf melainkan yang disahkan”,papar Gaban. Jonner Sitinjak minta, agar Tatib yang ditetapkan dewan periode 2014-2019 untuk dilanjutkan. Jika dikoreksi, seakan-akan tidak menghargai kerja dewan itu. “Kita gunakan Tatib yang sudah disahkan, karena sudah sesuai dengan PP 12 tahun 2018”, ungkapnya.
Ibrahim Nasution menerangkan, pembahasan Tatib tidak bisa diselesaikan satu hari perlu beberapa hari untuk dicermati kembali.
“Saya minta Ketua Sementara, untuk menunda agar diberi waktu sebelum penetapan Tatib. Saya minta kiranya Sekretaris Dewan (Sekwan) dapat memfasilitasi para dewan untuk berkumpul, guna menjalin kekompakan”, sarannya.
Ketua Sementara, Basyaruddin Nasution mengatakan, salah satu tugasnya melakukan rapat paripurna penyusunan Tatib. “Ini salah satu tugas Ketua Sementara, jadi jika anggota dewan sepakat untuk dilakukan diskors maka akan diskors”,tegasnya.
Dikarenakan kesepakatan dewan, rapat paripurna diskors hingga Senin (23/9). (cha)