Kadishub Sumut Luncurkan SIPASK dan KESP

kadishub-sumut-luncurkan-sipask-dan-kesp

Medan, (Analisa). Sebagai salah satu wujud komitmen dalam mengejewantahkan PM 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), Dinas Per­hu­bungan Sumatera Utara meluncurkan Ap­likasi Sistem Informasi Pendataan Angku­tan Sewa Khusus (SIPASK) dan penerbitan Kartu Elekt­ronik Standar Pelayanan (KESP) ASK, Kamis (19/9).

Kadishub Sumut, Abdul Ha­ris Lubis usai memimpin peluncuran di ruang rapat kepada wartawan mengatakan, setelah ini ditar­getkan akan dapat me­ning­katkan pelayanan kepada ASK agar lebih cepat.

Dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah untuk memper­mu­dah penertiban serta mem­berikan kepastian tidak akan ada lagi ASK dengan apli­kasi ganda.

Haris didampingi Kabid Perkereta­apian dan Pengem­bangan, Agustinus Panjaitan mengakui bahwa belum banyak angkutan online yang mentaati ketentuan. Menurut dia hal itu disebab­kan masih cukup lama­nya wak­tu pe­negakan hukum terha­dap ASK, yakni Januari 2020 mendatang juga belum sam­painya informasi dari vendor, se­hingga kuota ASK Mebi­dangro serta peng­urusan kartu penga­wasan (KPs) belum mencapai target yang diten­tukan.

“Karena itu Dishub Sumut secara aktif memberikan sosi­alisasi dan mengajak ASK un­tuk patuh terhadap aturan. Melalui peluncuran KPs elek­tronik ini akan memper­mudah penga­wasan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu ka­dishub juga meminta kepada pihak aplikasi untuk  tidak menerima pendaftaran ASK baru. Tujuannya semata un­tuk memudahkan penda­taan dan penataan guna me­ngajak ASK bergabung den­gan vendor yang telah memi­liki izin resmi.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Unit ASK Organda Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro), Frans Tumpu Simbolon dan Ketua Or­ganda Medan Mont Gomery Munthe mengapre­siasi peluncuran KPs elek­tronik sehingga dishub bisa membuat data resmi berapa jumlah ASK yang ber­operasi.

“Juga sebagai alat peng­awasan kepada sopir yang tidak memiliki izin ASK. Sebab hak satu kendaraan taksi online adalah satu KPs,” kata Frans.

Dia didampingi Sekretaris Irfan­syah, Ju­anda dan Darul menyam­paikan dukungannya dengan diterap­kannya KPs elek­tronik tersebut. Sebab, kata dia akan mempermudah peng­awasan dan penertiban terhadap taksi online yang masih enggan mentaati aturan.

“Petugas tinggal menanyakan KPs elektroniknya saja. Kalau belum ada berarti tidak mematuhi aturan, sehingga bisa diingatkan sebelum dijatuhkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Frans Simbolon. (rmd)

()

Baca Juga

Rekomendasi