
Medan, (Analisa). Sebagai salah satu wujud komitmen dalam mengejewantahkan PM 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), Dinas Perhubungan Sumatera Utara meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pendataan Angkutan Sewa Khusus (SIPASK) dan penerbitan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) ASK, Kamis (19/9).
Kadishub Sumut, Abdul Haris Lubis usai memimpin peluncuran di ruang rapat kepada wartawan mengatakan, setelah ini ditargetkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada ASK agar lebih cepat.
Dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah untuk mempermudah penertiban serta memberikan kepastian tidak akan ada lagi ASK dengan aplikasi ganda.
Haris didampingi Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan, Agustinus Panjaitan mengakui bahwa belum banyak angkutan online yang mentaati ketentuan. Menurut dia hal itu disebabkan masih cukup lamanya waktu penegakan hukum terhadap ASK, yakni Januari 2020 mendatang juga belum sampainya informasi dari vendor, sehingga kuota ASK Mebidangro serta pengurusan kartu pengawasan (KPs) belum mencapai target yang ditentukan.
“Karena itu Dishub Sumut secara aktif memberikan sosialisasi dan mengajak ASK untuk patuh terhadap aturan. Melalui peluncuran KPs elektronik ini akan mempermudah pengawasan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu kadishub juga meminta kepada pihak aplikasi untuk tidak menerima pendaftaran ASK baru. Tujuannya semata untuk memudahkan pendataan dan penataan guna mengajak ASK bergabung dengan vendor yang telah memiliki izin resmi.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Unit ASK Organda Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro), Frans Tumpu Simbolon dan Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe mengapresiasi peluncuran KPs elektronik sehingga dishub bisa membuat data resmi berapa jumlah ASK yang beroperasi.
“Juga sebagai alat pengawasan kepada sopir yang tidak memiliki izin ASK. Sebab hak satu kendaraan taksi online adalah satu KPs,” kata Frans.
Dia didampingi Sekretaris Irfansyah, Juanda dan Darul menyampaikan dukungannya dengan diterapkannya KPs elektronik tersebut. Sebab, kata dia akan mempermudah pengawasan dan penertiban terhadap taksi online yang masih enggan mentaati aturan.
“Petugas tinggal menanyakan KPs elektroniknya saja. Kalau belum ada berarti tidak mematuhi aturan, sehingga bisa diingatkan sebelum dijatuhkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Frans Simbolon. (rmd)