Polisi Tetapkan 40 Tersangka Dalam Kerusuhan di DPRD Sumut

polisi-tetapkan-40-tersangka-dalam-kerusuhan-di-dprd-sumut

Analisadaily (Medan) - Pihak kepolisian menetapkan 40 orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (24/9).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan sebanyak 40 orang dijadikan tersangka dalam kerusuhan tersebut dan 15 orang lainnya dinyatakan sudah dipulangkan kepada pihak keluarga.

"Dari awal ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," kata Tatan, Kamis (26/9).

Tatan menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.

"Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.

Menurut Tatan, ke-40 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"Untuk 40 orang ini masing-masing perannya berbeda-beda, pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," tukasnya.

Sebelumnya, dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Selasa (24/9) kemarin, polisi menangkap 55 orang. Dari 55 pengunjuk rasa yang ditangkap terdapat 51 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumut dan Aceh. Sementara seorang yang diamankan adalah DPO kasus terorisme.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi