Perda, Siswa Dilarang Bawa HP ke Sekolah

perda-siswa-dilarang-bawa-hp-ke-sekolah

Langkat, (Analisa). Tujuh Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat, telah sah menjadi Perda Kabupaten Langkat, saat rapat paripurna dalam rangka pengesahan di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (2/9). Salah satu perda yang disahkan adalah larangan kepada siswa membawa HP ke sekolah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat, tentang Perda Kabu­paten Langkat, oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD serta para Wakil Ketua DPRD Langkat.

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan, tugas konstitu­sio­nal­ telah selesai hari ini, yakni  me­nyetujui dan mengesahkan 7  Ranperda Kabupaten Langkat.

Ketujuh perda tersebut yakni wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah, larangan membawa hand­phone di sekolah, perlindungan tenaga kerja, penyelenggaraan pengelolaan museum, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan dan pengelolaan per­pustakaan dan  pelayanan publik.

Dengan disahkannya ketujuh  Ran­perda tersebut, selain memperkaya kuan­­­titas regulasi daerah, diharapkan nantinya juga dapat mengakomodir ke­pentingan masyarakat. Sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat ter­wujud dan tidak ada hak-hak masya­rakat yang terabaikan. Ketua DPRD Langkat, pada kesem­patan sama mengatakan, 7 Ran­perda ter­sebut, sesuai dengan SK DP­RD Lang­kat No 52 tahun 2019  tanggal 27 juni 2019, tentang 7 Ranperda ini­siatif DPRD Langkat.

Selanjutnya, Ketua DPRD, me­ngingat­­kan, setelah selesainya rapat ini,  kepada OPD terkait sebagai leading sector segera dapat menyusun Pera­turan Bupatinya (Perbup), sehingga perda terse­but dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat.

Sebab masih ada  perda yang telah disahkan namun belum diter­bitkan per­bupnya. (hpg)

()

Baca Juga

Rekomendasi