KontraS Mengutuk Represifitas Polisi Tangani Pengunjuk Rasa

kontras-mengutuk-represifitas-polisi-tangani-pengunjuk-rasa

Analisadaily (Medan) - Represifitas aparat dalam penanganan unjuk rasa mahasiswa menuai kritik. Salah satu di antaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.

Dalam hal ini, KontraS Sumatera Utara memberi perhatian serius atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kepolisian. Menurut KontraS, ini adalah luka yang cukup berat di era penegakan demokrasi di Indonesia.

Koordinator KontraS Sumatera Utara, Amin Multazam mengatakan, unjuk rasa mahasiswa pada Kamis (26/9) lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO), Immawan Randy (21) meninggal dunia setelah tertembak peluru tajam di bagian dada.

Kemudian, lanjut Amin menjelaskan, ada Muhammad Yusuf Kardawi (19) mahasiswa Diploma III, Fakultas Teknik di universitas yang sama. Korbanya mendapat luka pada bagian kepala. Meski sempat dirawat, nyawanya tidak terselamatkan.

Tidak hanya di Kendari. Di Makassar, seorang mahasiswa juga menjadi korban karena terlindas mobil Baracuda milik polisi. Korban diketahui bernama Dicky Wahyudi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa angkatan 2018. Ia mengalami luka di bagian bibir, dada, dan paha.

"Kejadian ini membuat gerakan mahasiswa Indonesia berduka. Kedua korban sangat pantas dianggap sebagai pahlawan demokrasi. Kami juga menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini," tutur Amin.

Selain korban tewas, korban luka akibat represifitas aparat juga menjadi perhatian. Apa yang dilakukan kepolisian untuk meredam massa dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Korban sudah berjatuhan. Sungguh ini merupakan ongkos yang sangat mahal bagi demokrasi kita. Kami sangat mengutuk cara-cara kepolisian dalam melakukan pengendalian massa," terangnya.

Amin menyampaikan, dalam penanganan massa banyak pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. Padahal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 sudah cukup banyak mengatur hal dalam pengendalian massa.

Bahkan dalam salah satu pasal menunjukkan jika polisi tidak boleh menggunakan kekuatan yang berlebih. Misalnya saja penggunaan peluru tajam.

“Ini menunjukan sekalipun regulasi terkait standar prosedur pengendalian massa hingga penggunaan kekuatan sudah dirancang untuk melindungi prisnsip HAM dalam berbagai kerja-kerja kepolisian, nyatanya praktek-praktek kekerasan tersebut masih terus berulang,” ujarnya.

Artinya, sambung Amin, kepolisian hari ini belum berubah secara watak dan kultur, hanya berubah dari sisi regulasi.

Tragedi tewasnya dua mahasiswa di Kendari menjadi preseden buruk di tengah perbaikan citra kepolisian di muka publik. KontraS pun mengutuk keras tindakan itu. Para pelaku kekerasan harus ditindak tegas.

KontraS mendesak adanya proses hukum yang tegas bagi siapapun oknum aparat keamanan yang diduga melakukan praktek-praktek yang tidak sesuai prosedur. "Sehingga ada efek jera bagi para pelaku agar peristiwa serupa tidak lagi terulang," tegas Amin.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi