Judicial Review Batasan Umur Rektor USU

Prof Budiman Optimis Dikabulkan

prof-budiman-optimis-dikabulkan

Medan, (Analisa). Dekan Fakultas Hukum (FH) USU Prof Budiman Ginting optimis permohonan judicial review (permohonan uji materil) ke Mahkamah Agung terkait batasan umur menjadi rektor dikabulkan. Uji materi sendiri dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16/2014 tentang Statuta USU dan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU Nomor 16/2016 tentang Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan MWA Nomor 02/2019.

Demikian dikatakan Prof Budiman Ginting kepada Analisa ketika ditemui di USU, Selasa (3/9).

Dikatakannya, permohonan ini bukannya tidak beralasan sebab PBB sendiri mengakui batas umur itu seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia.

Selain itu, jabatan-jabatan fungsional batasan pensiun bertambah lima tahun seperti hakim agung, profesor menduduki jabatan akademik pensiunnya juga 70 tahun dan lainnya. "Jadi pengajuan judicial review ini bukan tidak ada dasarnya," ungkapnya.

Menurutnya, rektor dan dosen dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bukanlah pejabat struktural melainkan pejabat fungsional.

Karena itu, paparnya, jabatan rektor disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2006 tentang tunjangan jabatan pada Pasal 2 Ayat 1 adalah dosen yang mendapat tugas tambahan memimpin perguruan tinggi.

Lalu ayat 2 menyebutkan tugas tambahan memimpin pada perguruan tinggi bukan jabatan struktural.

"Nantinya diharapkan uji materi yang kami ajukan ini sebagai yurisprudensi mengenai usia seorang rektor," paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, rektor dan dosen dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 tersebut bukanlah pejabat struktural melainkan pejabat fungsional. Karena itu, kata Budiman, jabatan rektor disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2006 tentang Tunjangan Jabatan pada Pasal 2 Ayat (1), dosen yang mendapat tugas tambahan memimpin perguruan tinggi.

"Tugas tambahan memimpin perguruan tinggi seperti rektor, dekan dan lain-lain merupakan jabatan fungsional. Sedangkan di statuta USU pada Pasal 35 Ayat (1) disebut jabatan rektor berakhir apabila usianya sudah 65 tahun. Hal ini perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," paparnya.

Adapun di dalam PP 16/2014, tambah Budiman, jabatan rektor, wakil rektor, dekan dan wakil dekan merupakan tugas tambahan dalam jabatan fungsional dosen maka harus diterapkan dalam hal ketentuan Pasal 72 Ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012, tentang Pedidikan tinggi yang bebunyi "batas usia pensiun dosen yang menduduki jabatan akademik profesor dite­tapkan 70 tahun dan peme­rintah memberikan tun­jangan profesi serta tun­jangan kehormatan. Sama dengan itu maka tugas tambahan memimpin per­gu­ruan tinggi sebaiknya usia ditetapkan menjadi maksimal 65 tahun pada saat dilantik. Dengan masa tugas 5 tahun sehingga pensiun sesuai UU Dikti menjadi 70 tahun.

Seperti pemberitaan sebelumnya, tiga guru besar USU, Profesor Budi­man Ginting, Profesor Tamrin, dan Profesor Su­wardi Lubis mengajukan Judicial Review ke MA terkait batasan umur rektor ini.

Permohonan uji materi tersebut didaftarkan keti­ganya di Mahkamah Agung pertengahan Mei 2019 dengan nomor re­gistrasi perkara HUM 50 P/HUM/2019.

"Sidang perdananya masih belum dijadwal MA. Diperkirakan September ini MA sudah menyidangkannya. Biasanya untuk permohonan pembahasannya tidak dalam bentuk persidangan," paparnya jika sudah diputuskan MA maka suratnya akan dikirimkan ke presiden, menteri maupun penggugat atau tergugat lainnya. (aru)

()

Baca Juga

Rekomendasi