Rakor Gakumdu Sebagai Upaya Menyatukan Persepsi dan Evaluasi

rakor-gakumdu-sebagai-upaya-menyatukan-persepsi-dan-evaluasi

Analisadaily (Medan) - Anggota Bawaslu Republik Indonesia Divisi Penindaka, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, penegakan hukum Pemilu menjadi indikator penting atas kualitas demokrasi berdasarkan hukum.

Namun, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran menjadi permasalahan dan kendala dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Oleh karena itu, penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dibentuk untuk memperlancar proses penanganan pidana Pemilu mengingat waktu penanganan perkara terbilang singkat.

“Rakor Sentra Gakumdu Sumut ini sebagai upaya untuk menyatukan persepsi dan pemahaman diantara tiga unsure, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terhadap penegakan hukum Pemilu,” kata Ratna saat membuka Rakor Gakumdu Sumatera Utara di Medan, Selasa (3/9) malam.

Kesinergitasan di antara tiga unsur yang ada di dalam Gakumdu ke depannya harus menjadi kekuatan. Oleh karena itu, Rakor ini sebagai evaluasi dan intropeksi terhadap berbagai persoalan yang terjadi selama ini dengan duduk bersama untuk membicarakannya.

"Melalui forum evaluasi ini diharapkan muncul ide dan konsep ideal terkait penanganan pelanggaran Pemilu untuk menghadapi Pilkada akan datang," sambungnya.

Ratna juga menjelaskan, ada perpindahan rujukan penindakan pelanggaran dari UU Nomor 7 Tahun 2017 ke UU Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini perlu dilakukan revisi dengan desain yang dilakukan adalah pencegahan, awasi dan penindakan.

Saat ini ada 317 putusan pidana Pemilu secara nasional, angka ini cukup tinggi dibanding Pemilu 2014. Wilayah Pulau Sumatera yang paling tinggi di Sumatera Barat 17 putusan, Riau 16 putusan dan Sumut 15 putusan. Pemilu 2020 diharapkan ada pengurangan.

Pada Pemilu yang baru lalu ditemuan sebanyak 2.724 laporan pengaduan. Lanjut ke kepenyidikan 582 kasus atau 62 persen yang berhenti di pembahasan dua. Angka ini cukup tinggi berhenti di pembahasan keterpenuhan unsur-unsur pidana.

Sementara, yang bisa lanjut 582 kasus. Dari jumlah kasus ini berhenti ditahap penyidikan 132, sehingga 17 persen yang bisa lanjut ke tahap penyidikan, sedangkan sampai pada putusan Pengadilan Negeri 9 persen.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan, sangat mengapresiasi semua pihak terutama Sentra Gakumdu Sumut. Pada Pemilu 2019, ada perubahan regulasi sehingga mendapat semacam energi tambahan untuk melakukan penindakan hukum pada Pemilu 2019.

"Untuk Sumut ada 1 kasus yang sudah putus dan inkrah ditangani Gakumdu Sumatera Utara. Untuk Sentra kabupaten/kota ada 14 kasus yang sudah putus dan inkrah dilaksanakan. Ini prestasi yang luar biasa, meski jauh dari harapan publik untuk mendapatkan keadilan, tapi inilah yang bisa dilakukan," tambahnya.

Rakor Gakumdu Sumatera Utara digelar, 3-5 September 2019. Pembukaan pada Selasa (3/9), dihadiri Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Andi Ryan, Gubernur Kabiro Hukum Pemprov Sumut, Andi Faisal.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi