Kesal, Ayah Tiri Aniaya Anaknya Sampai Meninggal Dunia

kesal-ayah-tiri-aniaya-anaknya-sampai-meninggal-dunia

Analisadaily (Medan) - Setelah mengamankan pelaku yang membunuh anak tirinya di Langkat, polisi kemudian mengungkapkan motif pelaku menghilangkan nyawa anaknya.

"Motifnya karena kesal, anak ini tidak bisa diatur," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Jumat (6/9).

Fahtir menceritakan, kekesalan pelaku, misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli. Atau, saat main ditempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

Ia mengaku, penganiayaan telah berulang-ulang dilakukan, bahkan sempat disulut api rokok pada tubuh dan memasukkan korban dalam karung goni lalu digantung di pohon yang berada di luar rumah. "Pelaku berulang kali menganiyaya korban," sambung AKP Teuku.

Mengenai keterlibatan istri pelaku, hingga kini polisi masih terus menginterogasi kedua orang tersebut. "Si ibu tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kondisinya, perumahan itu kan di tengah kebun karet, jadi tak ada penghuni lain. Mereka saja di situ," terang Fathir.

Polisi juga belum bisa memastikan apakah istrinya itu diancam pelaku atau tidak. Satu yang pasti, kejadian itu di rumah mereka di tengah kebun, sehingga tak satu pun warga yang mengetahui penganiayaan itu.

Maksimal Hukuman Mati

"Dari keterangan mereka, istrinya juga ikut menguburkan korban di lereng bukit. Tapi masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya," pungkas Fathir.

Pihaknya memastikan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dan undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman mati akibat perbuatannya itu.

"Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan  Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas Fathir.

Pelaku bernama Riki Ramadan Sitepu (30) menganiaya anak tirinya sendiri, M Ibrahim Ramadan yang berusia dua tahun hingga tewas. Penganiayaan di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Riki menyiksa bocah itu sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu. Kemudian korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019 lalu.

Polisi baru mengetahui kejadian itu setelah membongkar gundukan tanah tempat korban dikuburkan di lereng bukit yang ada di sekitar rumah mereka, sepekan kemudian.

Pelaku bersama istrinya, Sri Astuti yang juga ibu kandung korban ditangkap polisi pada Rabu (4/9) lalu setelah penemuan mayat korban.

(RZP)

Baca Juga

Rekomendasi