Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily (Medan) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dalam rentang waktu sepekan.
Dari pengungkapan itu, enam orang tersangka ditangkap dengan barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andrianto, mengatakan pera tersangka merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Medan. Dari jaringan ini petugas menyita sabu-sabu 46 kg lebih, pil ekstasi 3.000 butir dan serbuk pil ekstasi 811 gram.
"Pengungkapan ini seminggu yang lalu. Ditnarkoba Polda Sumut berhasil ungkap peredaran jaringan narkoba internasional. Sampai saat ini masih didominasi jaringan Malaysia, Aceh, Medan," kata Agus di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (26/11).
Di hadapan rombongan anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin Hinca Panjaitan, Agus tak memungkiri jika Sumut masih menjadi kawasan rawan narkoba. "Memang Sumatera Utara tak hanya menjadi jalur lintas, tapi juga tempat transit dan peredaran narkoba," ucapnya.
Analisadaily/Jafar Wijaya
Para tersangka ditangkap dari berbagai lokasi. Berawal di Jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya di Kota Pinang, Kabupaten Labuhabatu Selatan tanggal 7 November 2019. Petugas menangkap dua tersangka Iswandi alias Aseng dan Eko Lesmana saat mengendarai mobil Isuzu Panther warna silver BM 1399 JQ. Dari keduanya polisi menyita 10 kg lebih sabu-sabu.
Dari pengakuan keduanya, pengembangan dilakukan dan ditangkap tersangka Azwar di pintu tol Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 12 November.
Tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam BL 1087 PG sedang membawa narkotika golongan satu. Di dalam mobil tersangka petugas menemukan 3.000 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi yang dikemas dalam 8 bungkusan dengan total berat 811 gram.
Rangkaian lain pun dibongkar. Petugas kembali membekuk tersangka lainnya yaitu M. Jafar dan Saifuddin di pintu masuk tol Binjai, 18 November. Dari keduanya yang mengendarai Toyota Avanza hitam BL 1180 UL petugas menemukan 30 kg sabu-sabu.
Dari pengakuan keduanya, ditangkap tersangka Edy Syahputra yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB150R hitam BK 5014 SAG di Dusun I Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, 20 November 2019.
"Dari tangannya, petugas mengamankan 6 kg lebih sabu," terang Agus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Agus.
(JW/EAL)