Soal Tumpang Tindih Peraturan

Komite IV DPD Bantu Jembatani Kementerian

Komite IV DPD Bantu Jembatani Kementerian
Ketua Komite IV DPD RI, Hj Elviana dan anggota komite IV lainnya saat diabadikan usai kunjungan kerja ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Analisadaily/Nirwansyah Sukartara)

Analisadaily (Medan) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyoroti tumpang tindih sejumlah peraturan yang dikeluarkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaitan program penggunaan dana desa (DD).

"Jadi banyak laporan yang masuk ke kita bahwa tumpang tindih Permendes dan Permendagri membuat kepala desa banyak yang takut. Dan ini laporannya bukan hanya dari Sumatera Utara saja, melainkan juga hampir dari seluruh provinsi di Indonesia,” kata kata Ketua Komite IV DPD RI, Hj Elviana menjawab wartawan usai melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, Senin (25/11) sore.

Ia juga menyebutkan bahwa dari pertemuan tersebut, yang akan menjadi masukan mereka dibahas di DPD yakni soal tidak patuhnya kepala desa tentang sistem SisKeuDes (aplikasi tata kelola keuangan desa).

“Saya pikir ini lebih kepada kurang pahamnya kepala desa, bahwa sebenarnya SisKeuDes itu cara untuk mempermudah mereka dalam memasukkan (perencanaan pembangunan desa)," katanya.

Ia melanjutkan bahwa SisKeuDes bagi kepala desa merupakan hal yang menakutkan. Padahal sistem tersebut diciptakan untuk mempermudah kepala desa dalam merencanakan, mempergunakan hingga melaporkan DD tersebut.

"Untuk itu kami meminta pemerintah harus melakukan peninjauan terhadap Permendes ini, sehingga para kepala desa tidak bingung, merasa takut salah dan segala macam. Yang kedua kepada menteri keuangan, perlu ditinjau kembali yang dahulu pencairan (DD) dua kali dalam setahun, sekarang diubah jadi tiga kali. Sabtu besok kami akan rapat dengan Kemenkeu dan ini menjadi fokus kami," terangnya.

Pertemuan dihadiri kepala BPKP Sumut, Kadis PMD Sumut Aspan Sopian, Inspektur Sumut Larso Marbun, dan sejumlah pimpinan organisasi kepala daerah (OPD) pemkab terkait yang mengelola DD di Sumut. Sedangkan dari Komite IV DPD RI, turut serta Wakil Ketua, Sukiryanto, Muhammad Nuh, Alirman Sori, Misharti, Arniza Nilawati, Haripinto Tanuwidjaja, Asep Hidayat, Cherish Harriette, Asyera Respati A. Wundalero, Sudirman, Asni Hafid, dan Ali Ridho Azhari.

"Pada pertemuan kali ini yang terpenting bagi kami, menjadi suatu bahan dan juga pertimbangan dalam penyusunan APBN 2021," imbuh Elviana.

Beberapa waktu lalu, di Sumut diketahui ada sebuah desa dengan populasi penduduk sedikit namun jumlah DD yang diterima cukup signifikan setiap tahun dari pusat. Disinggung ihwal ini, Elviana meminta agar mitra mereka yakni BPKP Sumut, untuk meninjau kembali hal tersebut.

"Dan itu sebenarnya juga tugas inspektur (Inspektorat) di daerah tersebut. Ada kepala desa berada di puncak gunung, tapi rakyatnya sudah sedikit namun uang tetap digelontorkan ke desa itu. Saya pikir inilah benih-benih desa hantu itu," katanya.

Pihaknya juga mendorong penyelenggaraan workshop SisKeuDes secara masing di daerah-daerah. “Dan dua kementerian tadi yang saya sebut, perlu meninjau ulang regulasi yang telah dikeluarkan. Karena itu menyangkut operasional dana desa. Kami juga berharap pemprov ikut mendengar ini, turut memberi kontribusi menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab tidak semua hal dapat diakomodir pemerintah pusat," pungkasnya.

(NS/JG)

Baca Juga

Rekomendasi