Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi
Muhammad Syahdan Lubis alias Bobi Syahdan alias Bobi (tengah) saat diamankan polisi, Kamis (28/11) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily (Medan) - Tim Pegasus Polsek Medan Barat menangkan Muhammad Syahdan Lubis alias Bobi Syahdan alias Bobi, pelaku pencurian di gudang milik Ayen di Jalan Sei Deli, Gang Sauh, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala menuturkan, pelaku ditangkap petugas, Kamis (25/11) pukul 07.30 WIB.

"Bobi ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian di gudang milik Ayen bersama dua orang rekannya," tutur Kompol Choky.

Tersangka Bobi di tangkap setelah buron sejak 2015. Namun sebelum Bobi diamankan, polisi lebih dulu menangkap Khairul alias Oncil yang di vonis, setelah beraksi melakukan pencurian di gudang milik Ayen bersama rekan lain bernama Sholihin, masih buron.

"Kasus terungkap saat pembantu Ayen membangunkannya, karena pembantu melihat ada beberapa orang berdiri di depan gudang yang tepat dibelakang rumah," jelasnya.

Pada saat itu, korban bersama pembantunya melihat dari balik jendela rumah, ada tiga orang yang keluar masuk dari gudang. Ayen mengenal salah satu dari mereka, yaitu Oncik alias Boby.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kehilangan 11 kursi merk Thomson, 12 set kursi merk Informa, 24 kursi Sofa, 30 set kaki meja merk Informa dan 5 set lukisan dinding. Hingga alami kerugian Rp 35 juta rupiah," terang Choky.

Bobi ditangkap di Jalan Sei Deli. Setelah itu tersangka diinterograsi untuk menunjukkan keberadaan pelaku lain atas nama Sholihin. "Namun, saat itu dia berusaha melarikan diri sehingga polisi memberi tindakan tegas dengan menembak bagian kaki," ungkapnya.

Bobi juga merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di tahun 1997, 2012, 2017 dalam kasus pencurian.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi