Atlet Modern Pentatlon Putri Indonesia, Dea Salsabila Putri (tengah) meraih medali emas di SEA Games 2019, Jumat (6/12) (Analisadaily/Ramses Manurung)
Analisadaily (Manila) - Atlet Modern Pentatlon Putri Indonesia, Dea Salsabila Putri, menyabet medali emas dari nomor Beach Triatle Women Individual di Subic Bay Broadwalk, Filipina, Jumat (6/12).
Ini merupakan emas kedua Dea di ajang SEA Games 2019. Sebelumnya ia memenangkan emas dari nomor Laser Run Women Individual, Kamis (5/12).
Dea tampil tercepat dengan catatan waktu total 19 menit dan 52.73 detik di tiga cabor yang dilombakan yaitu lari, berenang dan menembak.
Atlet Thailand Sanruthai Aransiri di urutan kedua membukukan waktu 20 menit 50.97 detik, dan atlet tuan rumah, Princess Arbilon, berada di urutan ketiga dengan catatan waktu 21 menit 29.36 detik.
Modern Pentatlon sendiri baru pertama kali dilombakan pada ajang SEA Games. Dea hanya memiliki waktu enam bulan untuk mempersiapkan setiap nomor yang diikutinya seperti, Beach Laser Run Women Individual, Beach Triatle Women Individual, dan Beach Laser Run mix Relay.
Sebelumnya, Dea hanya turun di nomor Tetra dan Pentak. ''Ini SEA Games pertama saya dan
Alhamdulillah dapat dua emas. Kebetulan Modern Pentatlon sendiri baru pertama kalinya di SEA Games,'' ungkap Dea Salsabila Putri.
Di kelompok putra, wakil Indonesia, Muhammad Taufik meraih medali perunggu dengan catatan waktu 17 menit dan 37.76 detik. Emasnya diperoleh atlet Filipina, Michael Ver Anton Comaling, yang mencatat waktu 17 menit dan 8.87 detik.
Perak menjadi milik wakil Thailand, Phurit Yohuang, dengan waktu 17 menit dan 19.83 detik.
Atlet modern pentathlon Indonesia lainnya, Cintya Nariska, yang awalnya finis di posisi kedua dengan selisih waktu 9.290 detik, batal naik podium peringkat kedua, karena adanya aturan yang sudah disepakati pada pertemuan delegasi, yang berbunyi hanya ada satu perwakilan dari negara peserta yang bisa naik ke atas podium.
Sehingga, bila ada dua atlet dari satu negara yang berhasil duduk di peringkat tiga terbaik, maka satu diantaranya harus dianulir.
(RMS/CSP)