Ombudsman: Pelayanan Publik 6 Pemkab/Pemko di Sumut Buruk

Ombudsman: Pelayanan Publik 6 Pemkab/Pemko di Sumut Buruk
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar ()

Analisadaily (Medan) - Sebanyak enam (6) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemko) di Sumatera Utara (Sumut) meraih predikat zona merah dalam survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Repiblik Indonesia pada 2019.

"Ini artinya, pelayanan publik di enam Pemkab/Pemko tersebut masih sangat buruk," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sabtu (7/12).

Keenam Pemkab/Pemko yang meraih predikat zona merah atau belum patuh terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah, Pemkab Simalungun dengan nilai paling rendah, yakni 9,25.

Disusul Pemkab Nias Selatan dengan nilai 16,82, Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 31,81, Pemkab Labuhanbatu dengan nilai 35,39, Pemkab Asahan dengan nilai 42,83, dan terakhir adalah Pemkab Karo dengan nilai 47,20.

Sedang enam Pemkab/Pemko lainnya, sedikit lebih baik karena meraih predikat zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Yang meraih predikat zona kuning adalah Pemkab Tapanuli Utara dengan nilai 61,00, Pemkab Tobasa dengan nilai 63,88, Pemko Tanjung Balai dengan nilai 68,52, Pemko Binjai (70,53), Pemko Tebing Tinggi (79,77) dan Pemko Pematangsiantar (76,42).

Menurut Abyadi, dari survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di 13 Pemkab/Pemko di Sumut, hanya satu yang meraih predikat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi atau baik.

"Yang meraih zona hijau itu adalah Pemkab Pakpak Bharat dengan nilai 86,2," ungkapnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi