Dicopot Tanpa Teguran

60 Kepala Sekolah Mengadu ke Dewan

60 Kepala Sekolah Mengadu ke Dewan
20 lebih mantan kepala sekolah korban pencopotan Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu mengadu ke DPRD di Sidikalang (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily (Sidikalang) - Sebanyak 60 kepala sekolah level TK, SD dan SMP di Kabupaten Dairi dicopot tanpa pernah menerima teguran. Mereka mengadukan nasibnya ke anggota dewan.

“Pencopotan kasek diduga muatan politik. Bupati diduga melakukan pelanggaran,” kata mantan Kepala SMPN 1 Sitinjo, Binuar Malau kepada Ketua DPRD (sementara), Depriwanto Sitohang dan anggota di gedung dewan di Sidikalang, Senin (2/12).

Binuar dan rekan seprofesi didepak menjadi guru di SMPN 1 Sumbul berdasarkan mutasi di Balai Budaya, Kamis (28/12). Dipaparkan, selama menjalankan tugas, mereka tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Tidak juga tersangkut kasus hukum. Bupati terkesan sewenang-wenang.

Liston Manurung mengungkapan, 167 ASN mengikuti penguatan calon kepala sekolah di Medan medio Oktober lalu. Dari angka itu, banyak tidak lulus. Ironisnya, guru yang kalah atau tidak memperoleh sertifikat justru dipromosi menjadi kasek. Sementara mereka yang dinyatakan memiliki kompetensi mengacu sertikat, justru dicopot.

Mangita Shite mantan kasek tak mampu menahan air mata kala menuturkan derita. Dia sudah bersusah payah mengikuti pendidikan hingga memperoleh sertifikat. Tanpa tahu dosa apa, malah dihukum menjadi guru di SD Negeri di Gunung Sayang Kecamatan Tigalingga.

Mangita menyebut, mengajar mata pelajaran bahasa Indonesia. Di sekolah baru dia akan memberi mata pelajaran bersama boru Situngkir. Siswa makin sedikit sedang guru malah bertambah.

“Ternyata, Peraturan Menteri Pendidikan tak laku, percuma ada sertifikat. Sia-sia juga uang negara membiayai pembekalan,” ujar perempuan tua itu menangis. Selain mantan kasek, mantan Camat Silima Pungga-Pungga Mona Sianturi melalui suaminya Marogi Purba membacakan surat terbuka berupa keberatan atas keputusan Bupati, Eddy Kelleng Ate Berutu.

Diterangkan, Mona tidak pernah melakukan pelanggaran dan tidak korupsi atau tidak berhadapan dengan penegak hukum. Jabatan yang diemban masih jelang satu tahun. Yang kurang masuk akal, camat definitif di Kecamatan Parbuluan masih kosong tetapi job Mona malah dicopot.

Depriwanto dan anggota, Rukiatno Nainggolan mengatakan, mutasi merupakan hak prerogatif bupati. “Itu kewenangan bupati dan mesti mengacu regulasi. Kalau dilakukan tidak sesuai prosedur, dewan akan menjalankan fungsi pengawasan,” kata kedua legislator.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Suasta Ginting menyarankan, lebih baik ditanya ke Dinas Pendidikan. Kalau kasek yang belum lulus ujian sertifikasi, nanti disertakan setelah dilantik jadi kasek.

Sementara itu, seorang personel di Dinas Pendidikan mengaku merasa ngeri menengok kasek dicopot tanpa dasar. Mereka sudah lelah belajar hingga pukul 01.00 WIB. Hasilnya sebagian lulus, tetapi, yang tak lulus malah diangkat. Saat memimpin pelantikan, Eddy menyebut, mutasi dilakukan sesuai kelayakan. Bukan faktor kedekatan atau dukungan politik.

(SSR/JG)

Baca Juga

Rekomendasi