BNNP Sumut Musnahkan Sabu dan Ganja di RS Pirngadi

BNNP Sumut Musnahkan Sabu dan Ganja di RS Pirngadi
Ganja kering (Ilustrasi)

Analisadaily (Medan) - Sebanyak 142 Kilogram (Kg) narkotika jenis daun ganja kering dan 455,5 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Atrial mengatakan, ganja kering yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Pematang Siantar. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 143 Kg ganja kering.

Dalam pengungkapan itu diamankan sebanyak 5 tersangka, yaitu Ahmad Ifani Simatupang, Andi Putra, Budi Hutapea, Irma Dinata, dan Jhon Freddy Pangaribuan. Kelimanya merupakan warga Pematang Siantar.

“Yang diamankan 14.000 gram, 142.622 gram dimusnahkan. Sisanya untuk barang bukti di persidangan,” kata Atrial, dilansir dari Antara, Rabu (18/12).

Sementara sabu yang diusnahkan merupakan hasil dari Lanal Tanjung Balai Asahan. Tersangka dalam kasus ini 1 orang bernama Hamdani warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Dalam pengungkapan ini diamankan 500,41 gram.

“Yang dimusnahkan 455,5 gram,” ungkap Atrial.

Pemusnahan 142 Kg narkotika jenis daun ganja kering dan 455,5 gram sabu ini dilakukan BNNP Sumut dengan cara dibakar. Pembakaran menggunakan mesin insinerator di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Kota Medan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi