Komisioner Bawaslu Sumut: Perlu Ada Mata Kuliah Hukum Acara Pemilu

Komisioner Bawaslu Sumut: Perlu Ada Mata Kuliah Hukum Acara Pemilu
Seminar bertajuk 'Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020' di USU, Jumat (20/12) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily (Medan) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Johan Alamsyah, menjadi narasumber dalam seminar bertajuk 'Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020' di Gedung Peradilan Semu, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (20/12).

Dalam pemaparannya di depan peserta seminar, Johan menyinggung minimnya studi kasus dan materi terkait pengawasan pemilu di perguruan tinggi.

Maka dari itu dia menawarkan sebuah terobosan bagi insan akademis, dalam hal ini dunia perkuliahan berbasis ilmu hukum agar ke depan "Hukum Acara Pemilu" bisa menjadi mata kuliah wajib di fakultas hukum.

"Ada satu hal yang belum ada di fakultas hukum mana pun, yaitu mata kuliah Hukum Acara Pemilu" paparnya.

Johan juga menegaskan Bawaslu sebagai lembaga resmi negara memiliki peran yang sangat strategis dalam hal pengawasan dan penegakan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

Bawaslu berhak memutuskan sengketa pemilu dan pilkada. Namun mengenai sengketa yang bersifat pidana, maka Bawaslu hanya meninjau dan memberi rekomendasi untuk selanjutnya diselesaikan sesuai nomenklatur dan aturan hukum yang berlaku.

Hal itu dikatakan Johan Alamsyah berdasarkan undang-undang dan peraturan yang membatasi ruang gerak Bawaslu sebagai pengawas pemilu, bukan sebagai lembaga pemutus perkara pidana.

"Sampai untuk penyebutan istilah dalam pengawasan sekalipun, kita di Bawaslu mematuhi undang-undang dan peraturan" ujar Johan.

Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni, mengungkapkan bahwa KPU maupun Bawaslu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga juga mendapat pengawasan yang ekstra ketat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami pun dalam menjalankan tugas dan fungi sebagai KPU dan Bawaslu juga tidak bisa main-main, sebab ada satu lembaga yaitu DKPP yang selalu memantau kegiatan serta gerak gerik kami," ungkap Yulhasni.

Seminar yang diadakan Persatuan Mahasiswa Hukum Tata Negara (Permata) ini dibuka langsung oleh Ketua Departemen Hukum Tata Negara USU, Faisal Akbar Nasution, SH, M.Hum.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi