Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin, memaparkan penangkapan sindikat narkoba di RS Bhayangkara Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily (Medan) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan itu petugas menyita 10 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
"Dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap tiga orang, satu diantaranya ditembak mati karena melawan saat ditangkap," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (24/12).
Martuani mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, Rabu (18/12), terkait adanya seorang pria di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan petisah, Kota Medan, yang memiliki sabu-sabu. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu petugas menangkap seorang laki-laki bernama Iliyas Ishak dan menyita barang bukti berupa satu tas ransel berisikan sabu-sabu seberat lima kilogram yang dibungkus dengan bungkusan teh merek Guanyinwang," jelasnya.
Kemudian dari hasil interogasi, Ilyas mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang beralamat di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Hari Sabtu (21/12) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka Ibnu Fajar di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
"Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti dari rumah Ibnu berupa satu tas ransel berisikan sabu seberat kurang lebih lima kilogram yang dibungkus dengan bungkusan teh merek Guanyinwang dan merek Qing Shan," terang Martuani.
"Dari hasil keterangan tersangka Ibnu, sabu itu diperoleh dari temannya yang bernama Suhaimi yang berada di Lubuk Pakam," sambungnya.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengejar Suhaimi. Hari Minggu (22/12) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Suhaimi berada di Jalan Lintas Lubuk Pakam. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap Suhaimi, dirinya coba melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan. Karena tidak dihiraukan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Namun pada saat di perjalanan menuju rumah sakit, pelaku meninggal dunia," ungkap Kapolda.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Martuani.
Martuani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Karena menurutnya narkoba akan menghancurkan generasi penerus bangsa.
"Jangan harap kita bisa maju kalau narkoba ini masih ada. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba ini kepada polisi dan kami akan segera tindaklanjuti. Jika ada yang melawan kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur," tukasnya.
(JW/EAL)