Pemeras Sopir Truk di Belawan Ditembak Polisi

Pemeras Sopir Truk di Belawan Ditembak Polisi
Pelaku diamankan polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily (Medan) - Polisi menangkap SA (30), pelaku kejahatan yang meresahkan sopir truk dengan cara memeras dan menganiaya. SA merupakan bajing loncat yang telah meresahkan masyarakat.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, kejadian berawal pada Selasa (17/12) sekitar 03.30 WIB. Truk bermuatan kayu dikemudikan korban, Ramadhona (35) warga Pulau Samosir, saat melintas di simpang Sicanang dihadang oleh pelaku SA dan rekannya, berstatus DPO.

Korban yang tidak mengenal pelaku diminta menyerahkan uang Rp 20.000 sambil ditodongkan sebilah pisau. Korban tidak memberi dan pelaku memecahkan kaca samping kanan truk menggunakan kayu balok sehingga serpihan kaca mengenai tubuh korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, pelaku tersebut berhasil ditangkap petugas. Pada saat hendak ditangkap, pelaku mencoba menyerang petugas sehingga diberi tindakan tegas.

“SA merupakan warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. SA terpaksa ditembak karena menyerang petugas saat akan ditangkap,” kata Dayan, Rabu (25/12).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku sudah sering melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas. Bahkan pelaku tidak segan menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi.

“Kita masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomimen untuk memberantas kejahatan sesuai dengan komenderwisnya Kapolri. Pelaku dikenakan Pasal 368 Subsider 351 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi