Pelaku penikaman sopir angkot (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily (Medan) - Polisi menangkap satu orang pelaku penikaman yang dilakukan oleh kakak beradik terhadap korbannya, Khusnul Nasution (47), sopir angkot. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.
"Satu orang sudah kita tangkap, yaitu WC (35) sementara yang satu lagi TC (20) masih dalam pengejaran," kata Kapolresbes Medan, Brigjen Pol Dadang Hartanto, di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12).
Penikaman hingga menewaskan Khusnul itu terjadi di Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kamis (26/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian bermula saat ketiganya berkumpul di sebuah warung. Mereka sepakat patungan untuk membeli sabu.
Saat itu tersangka TC menyumbang Rp 20 ribu, WC Rp 16 ribu, sedangkan korban menyumbang Rp 10 ribu hingga terkumpul uang Rp 46 ribu. Uang untuk membeli sabu kurang Rp 4 ribu. Korban tak terima.
"Akibat hal itu, korban emosi dan langsung menampar tersangka WC," ujarnya.
Usai menampar, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan kedua tersangka. Hingga Korban melarikan diri dan langsung dikejar kedua tersangka. Saat berlari WC mengeluarkan pisau lipat dari kantong celana. Di saat bersamaan korban jatuh terlentang karena menabrak sepeda motor.
"Saat itu tersangka TC langsung memukul korban dengan, lalu memiting leher korban sambil menyuruh abangnya menghunuskan pisau," terang Dadang.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan olah TKP. Dari informasi, tim dipimpin Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, berhasil menangkap tersangka WC saat itu dia melarikan diri ke Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Sedangkan tersangka TC masih buron," ucap Dadang.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 ayat (1) jon170 ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
(JW/RZD)