SAHdaR: Dana Desa Paling Banyak Dikorupsi Sepanjang 2019

SAHdaR: Dana Desa Paling Banyak Dikorupsi Sepanjang 2019
Catatan Akhir Tahun SAHdaR (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily (Medan) - Sepanjang tahun 2019, tercatat program dana desa pemerintah menjadi arena yang paling banyak dikorupsi. Fenomena ini dilihat dari tingginya angka kasus korupsi dana desa yang disidangkan sepanjang tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam keterangan tertulis diperoleh Analisadaily.com dari Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), apabila dianalisis lebih lanjut, kasus korupsi dana desa tersebut terus mengalami peningkatan sejak tahun 2017.

“Setiap tahunnya secara bertahap jumlah kasus korupsi dana desa semakin banyak disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan,” kata Divisi Monitoring Peradilan SAHdaR, Surya Dermawan Nasution, Rabu (1/1).

Di tahun 2017, tercatat hanya terdapat 1 (satu) kasus korupsi dana desa yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut), yakni di Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Namun di tahun 2018 tercatat terjadi peningkatan sebanyak 5 (kasus) dan di tahun 2019 tercatat meningkat menjadi 8 (delapan) kasus.

“Total kasus Dana Desa sejak tahun 2017 hingga 2019 sudah berjumlah 14 kasus,” ujarnya.

Surya menyebut, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat menjadi dua daerah yang cukup banyak terjadi kasus korupsi dana desa. Catatan SAHdaR menunjukan, eskalasi kasus dana desa tidak akan berhenti tanpa adanya pengawasan intens yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Secara keseluruhan, tren korupsi di Sumut sepanjang tahun 2019 menunjukan perubahan yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil pemantauan peradilan tindak pidana korupsi yang dilakukan SAHdaR, sepanjang tahun 2019 hanya terdapat 86 register perkara yang telah disidangkan.

“Dari sejumlah register tersebut, setidaknya ada 48 kasus korupsi yang telah dituntut oleh Aparat Penegak Hukum, dengan jumlah terdakwa korupsi sebanyak 94 orang,” sebutnya.

Surya menerangkan, hal ini berbeda dengan situasi tren korupsi di tahun 2018 lalu, yang mana terdapat 128 register perkara, 79 kasus korupsi yang dituntut oleh Penegak Hukum, kasus korupsi infrastruktur menduduki posisi pertama dengan jumlah total 37 kasus atau sebesar 30 persen dari keseluruhan kasus sepanjang tahun 2018.

“Terjadi penurunan jumlah kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sepanjang tahun 2019. Kami duga terjadi karena 2019 tahun politik, dan penindakan terhadap kasus korupsi cenderung mengalami kelonggaran,” terangnya.

Surya menuturkan, yang menarik di tahun 2019, terjadi perubahan peta kasus korupsi, ada tiga sektor utama antara lain Dana Desa dengan persentase 30 persen dari keseluruhan kasus yang telah dituntut oleh JPU di Sumut. Diikuti korupsi di Bidang Infrastruktur sebanyak 7 kasus dengan persentase sebesar 26 persen dan korupsi di Bidang Pendidikan sebanyak 6 kasus dengan persentase sebesar 22 persen.

Medan menjadi daerah dengan kasus korupsi terbanyak, total sebanyak 10 dengan total kerugian sejumlah Rp. 34.687.629.016, diikuti dengan Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Deli Serdang, dan Siantar, masing-masing berjumlah 3 kasus.

Pelaku yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2019, berjumlah 94 orang, dengan posisi pertama ditempat ASN sebanyak 32 orang, posisi kedua rekanan pemerintah sebanyak 27 orang, posisi ketiga pegawai BUMN/BUMN sebanyak 13 orang, dan posisi keempat Perangkat Desa 11 orang.

Terakhir, nilai kerugian yang timbul akibat kasus korupsi di tahun ini mencapai angka Rp 75.195.021.869, sedangkan nilai suap dan pungutan liar mencapai angka Rp 67.025.000.000.

“Kami meminta pemerintah melakukan penguatan dan pelibatan masyarakat ikut serta memantau pelaksanaan kegiatan pemerintah, khususnya di Sektor Dana Desa dan Pengerjaan Infrastruktur, yang paling dominan terjadi korupsi,” Surya menandaskan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi