Jasad korban saat pertama kali ditemukan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Setelah berkerja keras, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).
"Setelah dilakukan penyelidikan lewat metode deduktif dan induktif, kemarin Polda Sumut di-
back up Polrestabes Medan telah menangkap pelakunya tiga orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/1).
Agro mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah istri Jamaluddin berinisial Z dan dua orang suruhannya.
"Istri korban dan dua orang suruhannya adalah JP dan R," ungkapnya.
Seperti diketahui, Jamaluddin merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Korban ditemukan meninggal di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
Pada saat ditemukan korban berada dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan telentang di bangku tengah menghadap depan.
Kemudian jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangakara Medan sebelum dikebumikan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
(JW/EAL)