Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin di Mapolda Sumut, Rabu (8/1). (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), dalam kurun waktu 40 hari. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka.
"Kurun waktu yang cukup panjang, dan hari ini merupakan hari ke-40 mengungkap kasus ini," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).
Martuani menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi sangat berhati-hati karena pihak penyidik mengumpulkan alat bukti. Sebab, banyak tudingan yang miring untuk pengungkapan kasus.
"Mengapa demikian lama, karena penyidik perlu alat bukti, bukan katanya-katanya. Perlu pembuktian yang pada akhirnya semua hasil kerja penyidik akan dilimpahkan kepada kejaksaan. Kepada penyidik akan kita berikan
reward sesuai dengan hasil yang dicapai," ucapnya.
Tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah ZH (41) istri korban, JP (42) dan RF (29). Untuk JP dan RF merupakan orang suruhan ZH.
Jamaluddin sebelumnya ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat, Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).
Saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa. Jasadnya dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
(JW/RZD)