Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di Mapolda Sumut, Rabu (8/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55). Tiga pelaku adalah istri korban, ZH (41), dan dua orang eksekutor, JP (42) dan RP (29).
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, para pelaku membunuh korban karena permasalahan rumah tangga.
"Motif sedang didalami penyidik, tapi kami menduga yang akan dibuktikan penyidik adalah masalah rumah tangga," kata Kapolda di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).
Martuani mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik sempat kesulitan mengungkap karena minimnya barang bukti.
"Persoalan yang dihadapi oleh penyidik adalah masalah dukungan alat bukti. Karena para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa, sehingga penyidik kesulitan mendudukkan dan mengkonstruksikan kasus ini," ungkapnya.
Namun demikian, dengan bantuan Labfor Mabes Polri Direktorat Cyber Crime, penyidik kemudian berhasil mendapatkan informasi tambahan.
"Informasi tambahan ini kemudian bisa menguatkan kasus ini, dan penyidik bisa merekontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," jelas Martuani.
Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
Saat ditemukan, jasadnya berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dalam kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
Jasad Jamaluddin diautopsi di RS Bhayangakara, kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
(JW/RZD)